Dumaiposnews.com, ROHIL – Kata yang layak disandangkan kepada lima orang pria remaja tanggung (ABG, Red) yang masih berstatus sebagai pejalar dengan tega telah mencabuli temannya sendiri sebut saja Melati (15) warga Pondok I kebun Kayangan PT Salim Ivomas Pratama, kepenghuluan Balam Jaya, kecamatan Balai Jaya secara bergiliran.
Berdasarkan data yang berhasil dirangkum di Mapolsek Bagan Sinembah, Sabtu (6/10) kemarin menyebutkan, bahwa kelima remaja yang telah berbuat asusila itu, yakni masing-masing KR alias Dani (17), MAS alias Wawan (16), Ah (16) IIH alias Irfan (15) dan BP alias Bagus (15) kelimanya warga perumahan kebun Kencana PT Salim Ivomas Pratama kepenghuluan Balai Jaya kecamatan Balai Jaya.
Dan terungkapnya kasus pencabulan itu sendiri setelah ibu korban, Su (38) melaporkan peristiwa yang menimpa anaknya ke Polsek Bagan Sinembah beberapa hari lalu.
Dalam laporannya itu disebutkan, bahwa aksi pencabulan itu sendiri bermula pada Rabu (26/9) malam disaat korban sedang bermain dirumah salah seorang temannya yang terletak di Pondok I kebun Kayangan. Dimana saat itu juga tampak kelima tersangka dan seorang teman korban lainnya.
Tidak lama kemudian, korban diajak keluar rumah untuk berjalan-jalan dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Vixion warna hitam oleh tersangka BP alias Bagus. Karena sudah lama berteman, akhirnya korban menuruti ajakan tersangka BP alias Bagus tersebut.
Dan tidak lama kemudian empat tersangka lainnya juga pergi menyusul dengan menggunakan dua unit sepeda motor, dimana tersangka MAS alias Wawan berboncengan dengan tersangka Ah sedangkan tersangka KR alias Dani berboncengan dengan tersangka IIH alias Irfan.
Setibanya di lokasi kejadian, yakni jalan areal kebun kelapa sawit Blok 33-34 C Divisi I pondok I Kayangan,kepenghuluan Balam Jaya pada Rabu (26/9) sekitar 23.00 wib, tersangka BP alias Bagus menghentikan sepeda motornya. Dan tidak lama kemudian, keempat tersangka pun berhasil menyusul serta ikut menghentikan sepeda motornya.
Setelah berhenti, kemudian tersangka BP alias Bagus turun dari sepeda motor dan tidak lama kemudian diikuti korban. Pada saat korban turun dari sepeda motor itu dua tersangka, yakni Ah dan IIH alias Irfan langsung memegang korban.
Dimana, saat itu tersangka Ah bertugas memegang kedua kaki korban dan tersangka IIH alias Irfan bertugas memegang kedua tangan korban. Selanjutnya kedua tersangka ini langsung mengangkat tubuh korban dan membaringkan tubuh korban diatas badan jalan.
Setelah korban terbaring dengan kedua tangan dan kaki masih dipegang itu, kemudian tersangka MAS alias Wawan bergerak untuk membuka celana tidur yang kenakan korban. Sedangkan tersangka KR alias Dani membuka baju korban.
Dalam posisi tersebut, selanjutnya korban langsung difhoto oleh tersangka IIH alias Irfan dengan menggunakan ponsel merk Samsung milik MAS alias Wawan.
Tidak sampai disitu saja, tidak lama kemudian tersangka KR alias Dani langsung mencabuli korban. Ironisnya perbuatan bejad itu terus dialami korban sampai kelima tersangka melakukan hal serupa secara bergiliran. Dan usai menggilir, kemudian korban diantar pulang kerumahnya oleh tersangka BP alias Bagus.
Sementara perbuatan bejad itu terkuak setelah ibu korban mendapatkan kabar dari salah seorang tetangganya. Dan karena penasaran, akhirnya korban ditanya langsung.
Dihadapan kedua orang tuanya itu, korban menceritakan peristiwa perih yang menimpa dirinya tersebut dengan terbuka.
Mendapatkan pengakuan korban ini, selanjutnya orang tua korban langsung mengadukan peristiwa tersebut kepada ketua RT setempat dan kemudian melaporkan kepada pihak kepolisian guna pengusutan lebih lanjut lagi.
Guna penyelidikan, akhirnya petugas kepolisian langsung membawa korban ke Puskesmas Bagan Batu guna visum.
Selain itu juga menyita sejumlah barang bukti, yakni satu helai baju tidur motif batik lengan pendek warna orange, satu helai celana tidur motif batik panjang warna orange, satu helai celana dalam wanita warna biru, satu helai bra warna ungu (biru terung), serta satu helai bra pelajar warna cream.
Berbekal laporan dan keterangan sejumlah saksi akhirnya pada Jumat (5/10) sekitar pukul 10.30 wib tim Reskrim Polsek Bagan Sinembah berhasil menangkap kelima tersangka pada saat berada di daerah Balam KM 37.
Dan guna penyidikan lebih lanjut lagi, akhirnya terhadap kelima tersangka langsung di gelandang kr Mapolsek Bagan Sinembah.
Kapolres Rokan Hilir, AKBP Sigit Adiwuryanto Sik MH yang dikonfirmasikan melalui Kapolsek Bagan Sinembah, Kompol Vera Taurensa SS MH kemarin membenarkan. ” Ya kemarin kita berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencabulan dengan menangkap dan mengamankan lima orang tersangka,” jelasnya.
Kendati demikian, Polwan yang pernah menjadi Kapolsek Siak Hulu ini pun mengaku prihatin dan sendih. ” Bagaimana tidak sedih dan prihatin, karena setelah kita lakukan pemeriksaan awal itu diketahui kalau kelima tersangka ini semuanya masih dibawah umur, ” ungkap Kompol Vera kemarin. (wan)