PH Sebut Tuntutan JPU Tidak Sesuai dengan Fakta

Dumaiposnews.com,DUMAI – Setelah sebelumnya dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksanaan Negeri Dumai selama 11 tahun kurungan penjara terhadap terdakwa penyalahgunaan narkotika jenis sabu Yanuar Hengky dan Bakri kembali dimeja hijaukan dengan agenda pembelaan terdakwa atau pledoi, Selasa (21/8) di Pengadilan Negeri Kelas IA Dumai.

Dalam sidang pembelaan itu Penasehat Hukum kedua terdakwa Destiur Ida SH menyebutkan tuntutan yang diberikan oleh JPU tidak ada bersinggungan dengan terdakwa, hal itu sesuai dengan awal mula perkara tersebut.

Kongkowkuy

“Kita menilai tuntutan JPU tidak tepat kepada terdakwa Hengky, karena terdakwa tidak ada bersingungan dengan perkara ini, untuk itu kita minta Majelis Hakim untuk membebaskan terdakwa,” tegas Destiur dalam persidangan.

Selain itu penasehat hukum juga menyampaikan barang bukti percakapan antara terdakwa Hengky yang dibujuk oleh pembeli diketahui merupakan Cepu atau informant penegak hukum meminta terdakwa untuk mencarikan barang haram tersebut.

“Dari bujuk rayuan dan permintaan Cepu itu terdakwa terjebak untuk mencarikan narkotika jenis sabu-sabu itu,” tuturnya.

Hal itu menunjukkan bahwa terdakwa dijebak, tidak sesuai dengan tututan JPU yang menuntut terdakwa dengan pasal 114 undang undang narkotika no 34 tahun 2009 yang berbunyi setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika.

“Namun pada kenyataan terdakwa tidak menjual maupun menawarkan narkotika, akan tetapi terdakwa diminta dan dirayu. Artinya terdakwa dijebak,” ungkapnya lagi dihadap majelis hakim, JPU dan tokoh masyarakat yang menyaksikan persidangan itu.

Untuk itu, penasehat hukum meminta majelis hakim untuk teliti sebelum memutuskan perkara ini. Jangan sampai masyarakat kecil yang terjebak harus menerima hukuman yang tidak ia perbuat.(ras)