DUMAI (DUMAIPOSNEWS.COM) – Narkotika jenis sabu-sabu ditaksir senilai Puluhan Milyar mengalir ke dalam safety tank Polres Dumai usai pemusnahan barang bukti di halaman Mapolres Dumai, Senin (9/5) pagi. Pemusnahan barang bukti itu merupakan hasil pengungkapan tiga perkara diantaranya 17,8 Kg, bersama Ganja seberat 1,6 Kg, dan 296 Pil Extacy.
Sabu-sabu senilai puluhan Milyar itu dilarutkan ke dalam ember berisi air, selanjutnya dibuang ke safety tank dan menyatu ke tinja (kotoran manusia) milik Mapolres Dumai. Berbeda pemusnahan narkotika jenis pil Extacy dihancurkan dengan blender berisi air, sementara gaun ganja dimusnahkan dengan cara dibakar secara bersama-sama.
Empat orang tersangka masing-masing mengunakan baju tahanan turut menyaksikan pemusnahan barang bukti, RN (45) warga Kelurahan Teluk Binjai, Kecamatan Dumai Timur, tersangka sabu-sabu 17,8 kg. BR (37) warga Jalan Purwodadi Ujung Perm Teratai, Sidomulyo Barat Kota Pekanbaru, memiliki 296 butir pil ekstasi dan sabu-sabu berat kotor 25,99. Dan TP (38) bersama DA (30) warga Bumi Ayu Kecamatan Dumai Selatan, memiliki ganja 1,6 kg.
Pemusnahan barang bukti turut dihadiri dan musnahkan oleh Wakil Walikota Dumai Eko Suharjo, bersama Forkominda, Perwakilan Lanal Dumai, pihak Kondim 0320 Dumai, Ketua DPRD Dumai Gusri Effendi, perwakilan Kepala Bea Cukai Dumai, Pengadilan Negeri Dumai, Kejaksaan dan Penasehat Hukum Negara.
Wakil Walikota Dumai Eko Suharjo mengucapkan apresiasi dan terima kasih kepada Polres Dumai yang telah bekerja keras dalam mengungkap narkotika asal Malaysia ditransit melalui Kota Dumai. “Kita sangat apresiasi terhadap kinerja kepolisian di Dumai yang bekerja luar biasa, kita semuanya tahu, selama ini Dumai menjadi transit narkotika dari luar, dan kita perlu bekerja keras lagi memberantas peredaran narkotika, tentu hal ini perlu dukungan dari masyarakat agar memberikan informasi kepada Polres, dengan meminimalisir peredaran narkotika kita bisa menyelamatkan generasi kita kedepan, “sebutnya.
Sementara itu, Kapolres Dumai AKBP Restika P Nainggolan SIK mengatakan, barang bukti narkotika hasil dari pengungkapan berasal dari Malaysia. Dimana Dumai merupakan transit narkotika dari luar negeri. “Hal ini dapat dibuktikan dengan banyaknya pengungkapan sebelumnya yang dilakukan BNN, Polda, Polres Dumai dan BC, luasnya perairan di kota Dumai yang berbatasan langsung negara luar menjadi sasaran peredaran barang haram tersebut,” ungkapnya.
Disana, Kapolres juga mengapresiasi kinerja Polsek Dumai Kota, tak biasa, pengungkapan dilakukan setara Polsek berpangkat Iptu berhasil meringkus kurir narkotika jenis sabu-sabu belasan Kg.” Kinerja itu merupakan prestasi tentunya, sebagai hadiah nanti Polres Dumai akan memberikan reword kepada Polsek Dumai Kota, dan nanti akan kita usulkan ke Polda Riau,” katanya.
RN (45) ditangkap, Rabu (28/3/2018) sore di Jalan Cut Nyak Dien Kelurahan Bangsal Aceh, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai.
RO langsung dibekuk saat menanti jemputan rekannya, namun rekan RO berhasil kabur dari bidikan tim dilapangan.
Operasi penangkapan dilaksanakan tim opsnal Polsek Dumai Kota, sebelumnya petugas sudah mengitai pelaku, petugas melakukan penyamaran sebagai petani saat membeli pupuk di sekitar lokasi penangkapan.
Perkara, Ganja seberat 1,6 Kg, tersangka TP (38) dan DA (30) diringkus tim Opsnal Polsek Dumai Timur, keduanya digerebek lantaran mengedarkan daun Ganja seberat 1,6 kg. Pelaku sempat bersembunyi di Jalan Gunung Bromo RT 11 Kelurahan Bumi Ayu, Kecamatan Dumai Selatan, Selasa (13/3) kemarin.
Perkara pelaku BR (37), diringkus Sabtu (31/3) malam. Dari tangan pelaku, petugas mengamankan 296 butir pil ekstasi dan sabu-sabu berat kotor 25,99. Barang bukti tersebut dihitung berjumlah 15 paket terbungkus plastik warna bening berisi Narkotika jenis pil exstasi dengan jumlah 296 butir dengan berat kotor 103, 46. Dan 1 paket sedang yang berisikan narkotika jenis shabu dengan berat kotor 25,99. (aga)