JAKARTA (DUMAIPOSNEWS.COM) – Direktur Jenderal Penyelenggara Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika, Ahmad Ramli mengimbau masyarakat untuk menggunakan sisa waktu registrasi simcard agar terhindar dari pemblokiran.
Batas waktu registrasi simcard itu sendiri tinggal dua hari lagi. “Jika sampai batas akhir pelanggan tidak melakukan registrasi, maka akan dikenakan pemblokiran layanan telekomunikasi secara bertahap. Dan akan diblokir total pada 28 April 2018,” tutur Ramli, Minggu (25/2) kemarin.
Namun, lanjut Ramli, selama masa pemblokiran tersebut, masyarakat masih tetap dapat melakukan registrasi. Yakni melalui SMS, website, dan datang langsung ke gerai operator. Ramli mengingatkan masyarakat untuk melakukan registrasi dengan menggunakan data NIK dan Nomor KK secara benar dan berhak.
”Menggunakan data NIK dan KK orang lain tanpa hak adalah dilarang dan merupakan pelanggaran hukum. Masyarakat juga jangan melakukan registrasi dengan NIK dan Nomor KK yang di-upload oleh pihak yang tidak bertanggung jawab di internet,” ujarnya.
Dia menegaskan, tujuan registrasi ulang adalah untuk keamanan dan kenyamanan pelanggan, meminimalisasi penipuan dan tindakan kejahatan serta termasuk memudahkan pelacakan HP yang hilang. Sehingga, masyarakat harus menggunakan data NIK dan Nomor KK milik sendiri.
Hingga saat ini, sudah lebih dari 250 juta simcard telah teregistrasi. Ramli mengaku optimis tis jumlahnya akan terus meningkat. Saat ini, diperkirakan ada lebih dari 300 juta simcard yang beredar di Indonesia. Jumlah pelanggannya mencapai 157 juta. “Kami yakin dan optimis, selanjutnya bahkan bisa melebihi target lebih besar lagi,” ujar Ramli.
Mengenai keamanan data pribadi, Ramli memastikan data pelanggan tetap aman dan tidak akan disalahgunakan. Kemenkominfo telah menerapkan aturan kepada seluruh operator untuk menerapkan standar keamanan dan memastikan jaminan keamanan akan data pelanggan. (and/jpnn)
Komentar