KPK Tahan Dirjen Hubla dan Pihak Swasta Terkait Suap Proyek Pelabuhan Tanjung Mas

Dumaiposnews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap Direktur Jenderal Perhubungan Laut ( Dirjen Hubla) Kementerian Perhubungan Antonius Tonny Budiono dan Komisaris PT Adhi Guna Keruktama, Adiputra Kurniawan.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Tonny ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur, sementara Adiputra ditahan di Polres Jakarta Timur.

Kongkowkuy

“Ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung 24 Agustus 2017,” kata Febri, saat dikonfirmasi, Jumat (25/8/2017) dini hari.

Tonny dan Adiputra telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena dugaan suap proyek pengerjaan pengerukan Pelabuhan Tanjung Mas, Semarang, Jawa Tengah.

Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada Rabu (23/8/2017).

Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan mengatakan, setelah pemeriksaan awal dan gelar perkara, diduga ada pemberian hadiah atau janji, atau suap dari Adiputra kepada Tonny.

“KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dengan menetapkan dua orang sebagai tersangka yaitu ATB dan APK,” kata Basaria, dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (24/8/2017).

Suap untuk Tonny dilakukan dengan modus baru.

Awalnya, Adiputra membuka rekening atas nama seseorang yang diduga fiktif.

Rekening tersebut kemudian diisi dan kartu ATM dari rekening tersebut diserahkan kepada Tonny.

Melalui kartu ATM itu, Tonny dapat menggunakannya untuk berbagai keperluan ataupun mencairkannya.

Sisa saldo di rekening yang diduga suap untuk Tonny yakni Rp 1,174 miliar.

Sementara itu, KPK masih mendalami temuan uang senilai Rp 18,9 miliar dari 33 tas yang disita di Mess yang dihuni Tonny.

Uang ini diduga berasal dari pihak dan proyek lain.

“Jumlah ini memang banyak jadi tidak mungkin satu kasus saja. Tapi ini masih dalam pengembangan penyidik saat ini,” ujar Basaria.

Dalam kasus ini, Adiputra selaku pihak yang diduga pemberi suap dikenakan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b, atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara, Antonius Tonny selaku pihak yang diduga penerima suap, dikenakan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sumber: Kompas.com

Komentar