DPMD Pelalawan Pastikan Ada 4 Kades Maju Pemillihan Legislatif

PELALAWAN (DUMAIPOSNEWS.COM) — Kepala Dinas Pemberdayaan Masyrakat Desa (DPMD) Kabupaten Pelalawan Drs Novri Wahyudi memastikan ada sebanyak 4 kepala desa (kades) dari daerah yang bermotto ” Tuah Negeri Seiya Sekata” mengundurkan diri dari jabatan. Alasan mengundurkan diri, karena mereka (kades,red) lantaran mendaftarkan diri menjadi bakal calon anggota legislatif yang akan bersaing pada Pemilu Legislatif 2024.

” Ya, pendaftaran bacaleg terakhir 14 Mei kemarin, sehingga mereka mengajukan pengunduran diri dari jabatan kepala desa karena menjadi syarat dalam pencalonan pemilu legislatif tersebut,” terang Kepala Dinas Pemberdayaan Masyrakat Desa (DPMD) Kabupaten Pelalawan Drs Novri Wahyudi kepada Dumai Pos, Selasa (23/5) kemarin.

Kongkowkuy

Novri juga mengatakan, bahwa empat kades yang maju sebagai bacaleg yakni Tamizi kepala desa Ukui II, Tasrib kepala desa Sokoi,Erfan kepala desa Tanjung Air Hitam, Marwan kepala desa Dusun Tua. Dengan majunya beberapa kades tersebut, Pemerintah Daerah menghargai sikap para kepala desa yang memilih terjun bersaing pada pemilu legislatif karena memang diperbolehkan dalam aturan.

” Mereka sudah mengajukan pengunduran diri dan sesuai aturan bahwa dalam pendaftaran di KPU itu mereka harus melampirkan tanda terima dari instansi berwenang.Dalam hal ini kita sudah mengeluarkan tanda terima untuk lampiran mereka mendaftar di KPU. Saat ini sedang berproses untuk pemberhentian empat kepala desa tersebut. Nantinya ada surat keputusan bupati untuk memberhentikan kepala desa yang mengundurkan diri,” ujar mantan Camat Pangkalan Kerinci.

Dilanjutkan, bahwa untuk sementara ini berproses, kepala desa yang mengundurkan diri tersebut masih menjalankan tugas seperti biasa. Mereka baru akan berhenti setelah keluar surat pemberhentian dan jabatan mereka akan diganti oleh pengganti mereka.

” Untuk itu, saya menghimbau kepala desa yang maju pada kontestasi pemilihan leguslatif agar tetap serius menjalani roda pemerintahan di desa,”tegas mantan Kabag Tapem Setdakab.

Sementara itu,ketika ditanyakan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pelalawan terkait kepala desa yang mendaftar sebagai calon legislatif, ketua KPU Pelalawan Wan Kardi Wandi menambahkan, bahwa saat ini pihaknya masih dalam tahapan verifikasi administrasi dokumen syarat bakal calon. Mulai dari tanggal 15 Mei sampai 23 Juni.
” Jadi kita belum tahun kepala desa mana saja yang maju pada pemilihan leguslatif tahun 2024. Sebab kita masih melakukan verifikasi berkas calon masing-masing partai,”tutupnya.(naz)