BPJamsostek Dumai Gencar Sosialisasikan Aplikasi JMO

DUMAI (DUMAIPOSNEWS)- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Dumai melakukan sosialisasi aplikasi JMO kepada peserta yang datang ke kantor dan kepada pekerja baik penerima upah (PU) maupun bukan penerima upah (BPU).

Kepala Cabang BPJamsostek Dumai Legi Handoko Pasaribu mengatakan, tenaga kerja merupakan pelaku pembangunan dan pelaku ekonomi baik secara individu maupun secara kelompok sehingga mempunyai peranan yang sangat signifikan dalam aktivitas perekonomian nasional yaitu meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan masyarakat.

Kongkowkuy

Oleh karena itu, tenaga kerja harus mendapat perlindungan di antaranya, perlindungan ekonomis yaitu perlindungan tenaga kerja dalam bentuk penghasilan yang cukup termasuk bila tenaga kerja tidak mampu bekerja di luar kehendaknya, perlindungan sosial yaitu perlindungan tenaga kerja dalam bentuk jaminan kesehatan kerja, kebebasan berserikat dan perlindungan hak untuk berorganisasi, perlindungan teknis yaitu perlindungan tenaga kerja dalam bentuk keamanan dan keselamatan kerja.

”Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan itu penting,” ujar Legi kepada Riau Pos, Selasa (30/5/2023).

Dijelaskan Legi, Pasal 28 UUD 45 menjamin kebebesan hak untuk berkumpul dan berserikat bagi seluruh masyarakat. Masyarakat di sini termasuk para pekerja yang dijamin dan dilindungi untuk membentuk, bergabung dan memperjuangkan hak-hak kerjanya secara kolektif melalui serikat pekerja/serikat buruh sesuai Undang-Undang No 21 tahun 2000. Melalui serikat pekerja/buruh, banyak apresiasi yang dapat disampaikan terkait kesejahteraan pekerja.

BPJS Ketenagakerjaan sebagai jembatan menuju kesejahteraan pekerja turut serta mambangun komunikasui dan hubungan yang baik secara intens kepada serikat pekerja/buruh dan masyarakat pekerja pada umumnya. Hal ini dilakukan agar kesejahteraan pekerja dapat terwujud sesuai visi misi BPJS Ketenagakerjaan memberikan kontribusi dalam pembangunan dan perekonomian bangsa dengan tata kelola baik.
”Kegiatan pelayanan pada peringatan hari buruh (May Day) adalah memberikan pengalaman yang positif serta tambahan manfaat secara langsung di luar manfaat program kepada tenaga kerja secara umum dan peserta BPJS Ketenagakerjaan secara khusus,” katanya.

Dipaparkan Legi, Jamsostek merupakan program negara yang didesain untuk menjamin kemandirian ekonomi apabila mengalami risiko sosial dan ekonomi, seperti kecelakaan kerja, kematian, hari tua, pensiun dan kehilangan pekerjaan.

”Pastikan Anda, keluarga, saudara, teman dan tetangga terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Ikut jaminan sosial ketenagakerjaan bukan beban, tetapi hak. Bukan cost tetapi pengalihan risiko. Bukan opsi tetapi keharusan..! Jangan menunggu nanti, tapi sekarang juga,” sebut Legi.

Karena pekerja yang kuat itu bukan sekedar bekerja dengan keras. Pekerja yang kuat itu “Kerja Keras Bebas Cemas”. Jangan biarkan kecemasanmu mengurangi produktivitasmu. ”Jangan biarkan ketakutanmu menghalangi mimpi anak-anak dan keluargamu. Segera daftarkan dan miliki perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dari BPJS Ketenagakerjaan. Kecemasanmu dan ketakutanmu, biar BPJS Ketenagakerjaan yang tangani,” imbau Legi.(rio)