Belasan Petugas Rutan Dumai Awasi Paket Makanan Berpuasa

DUMAI (DUMAIPOSNEWS)– Rumah Tahanan kota Dumai Jalan Pemasyaraatan Kelurahan Bumi Ayu, Dumai Selatan selama ramadan tetap membuka jadwal kunjungan dan penitipan barang berupa makanan untuk berbuka puasa dan makan sahur.

Untuk kunjungan tatap muka mulai hari Selasa hingga Kamis pukul 09.WIB sampai 11.00 WIB untuk blok A hingga F. Sedangkan untuk penitipan barang berupa makanan berbuka puasa dibuka setiap hari mulai pukul 14.00 WIB hingga 16.00 WIB untuk semua blok.

Kongkowkuy

Kepala Rutan Kelas IIB Dumai Bastian Manalu melalui Humas Agung Maulana menjelaskan untuk paket makanan petugas melakukan pemeriksaan mulai dari meminta foto copy KTP pengirim barang serta mengambil foto pengantar barang tersebut.

Tak hanya itu barang bawaan menjalani pemeriksaan secara intensif agar tidak dijadikan ajang memasok barang barang terlarang ke dalam blok tahanan. “Kita tidak mau kecolongan dari masuknya makanan yang dikirim tersebut,”tutur Agung.

Kegiatan ini dilaksanakan area kantor Rutan
Rutan Dumai selalu berusaha memberikan pelayanan yang terbaik kepada warga binaan dan masyarakat. Hal tersebut dilakukan dengan cara memberi kemudahan bagi keluarga dan warga binaan dalam hal pengiriman dan penitipan makanan.

Kata Agung, barang yang dititipkan untuk warga binaan terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan secara intensif. Hal ini dilakukan untuk mencegah masuknya barang-barang terlarang ke dalam Rutan.

“Bagi keluarga dan kerabat warga binaan yang menitipkan barang di wajibkan untuk meninggalkan foto copy kartu tanda penduduknya sebagai bentuk pertanggung jawaban dari penitip kepada warga binaan maupun kepada petugas,” cakapnya.

Di momen Bulan Suci Ramadan ini, pihaknya ingin warga binaan bisa menikmati masakan dari keluarga masing-masing sehingga timbul kebahagiaan.

“Harapannya mereka menjadi semangat menjalankan ibadah puasa dan ibadah ibadah lainnya selama bulan suci Ramadan ini,” tuturnya.

“Kita tidak mau kegiatan seperti ini menjadi kesempatan bagi pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan perbuatan menyimpang dengan memasukkan barang-barang terlarang ke dalam Rutan,”jelasnya. (wan)