DUMAI (DUMAIPOSNEWS) – Diawal Februari 2023 Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Kota Dumai membuat gebrakan mengamankan calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang akan diselundupkan ke Malaysia melalui jalur tak resmi.
“Kita bukan menangkap melainkan, KPPBC TMP B Dumai mengamankan terhadap dugaan adanya kegiatan penyelundupan calon Pekerja Migran Indonesia untuk bekerja di Malaysia yang akan dibawa melalui jalur laut berlokasi di Jalan Arifin Ahmad Kelurahan Pelintung, Kecamatan Medang Kampai, Kota Dumai, Riau,” kata Kepala KPPBC Dumai Ristola S.I Nainggolan melalui Kasi PLI BC Dumai Sukma Mahendra, Kamis (2/2).
PMI tersebut diamankan pada, Kamis 2 Februari 2023 pukul 01.45 WIB di Dumai berkat adanya informasi yang disampaikan masyarakat pada petugas Bea dan Cukai Dumai.
Para PMI tersebut diamankan di dalam satu unit mobil Daihatsu Grand Max yang dikendarai oleh 1 orang sopir dan 7 orang calon pekerja migran Indonesia dan barang perlengkapannya seperti 7 buah paspor, 1 buah Surat Perjalan Laksana paspor,1 buah KTP dan 1 buah SIM A yang dimiliki sopir.
Ini bukan penangkapan melainkan mengamankan. Selanjutnya para pekerja migran tersebut diserahkan ke polisi disaksikan Instansi yang berwenang dalam hal ini BP2MI Dumai.
Pengemudi kendaraan mobil melanggara Undang-undang Nomor 18 tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
Dengan Pengamanan PMI tersebut kata Mahendra tentunya untuk menjadikan efek jera kepada pelaku. Dan para Calon Pekerja Imigran Indonesia agar mematuhi aturan yang berlaku dan ini harus menjadi perhatian khusus bagi para calon imigran Indonesia yang akan bekerja diluar Negara Indonesia.(wan)