Richard Sebut Perintah Ferdy Sambo Adalah Bunuh Yosua

JAKARTA (DUMAIPOSNEWS)-Terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E memastikan perintah dari Ferdy Sambo adalah membunuh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Dia membantah jika perintah kepadanya adalah untuk menghajar Yosua.

“Dia lihat ke saya ‘nanti kamu yang bunuh Yosua ya, kalau kamu yang bunuh saya yang akan jaga kamu, tapi kalau saya yang bunuh nggak ada yang jaga kita lagi Chad!’,” kata Richard dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (5/1). Richard pun menjawab perintah Sambo dengan menyatakan kesiapannya. “Perintah Ferdy Sambo saat itu bunuh?” tanya Hakim.

Kongkowkuy

“Bunuh yang mulia,” jawab Richard. “Bukan hajar?” tanya lagi Hakim. “Bukan,” kata Yosua menegaskan. Saat itu Sambo belum menjelaskan cara yang akan digunakan untuk membunuh Yosua. Richard mengaku saat itu hanya merasakan ketakutan, namun tak bisa melawan perintah Sambo.

“Saudara tidak langsung meresponsnya, ‘saya tidak pernah bunuh orang’,” tanya Hakim. “Saya saat itu tidak berani yang mulia menjawab, saya cuma bilang siap bapak saja yang mulia,” jawab Richard.

Terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E menyebut Ferdy Sambo mengokang senjata 2 kali saat peristiwa penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Kokangan pertama saat menembak Yosua, dan kokangan kedua saat menembak lemari televisi.

“Sekali pistol yang waktu maju pertama, yang kedua pada saat menembak ke atas TV bapak, dikokang lagi,” kata Richard dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (5/1). Kokangan ini terjadi tak lama usai Richard menembak Yosua. Richard pun mengaku melihat Sambo saat mengokang. “Tapi saudara melihat juga pergerakan dari FS?” tanya Jaksa.

“Lihat bapak,” jawab Richard. Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E berpandangan seharusnya Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf saat Ferdy Sambo menembak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Sebab saat itu posisi mereka berdekatan dengan Sambo.

Richard menuturkan, awalnya dia yang menembak Yosua sebanyak 3-4 kali hingga terkapar di lantai. Lalu, Sambo mendekati Yosua dan mengokang senjatanya. Dia pun melakukan penembakan kepada Yosua. Sementara, posisi Ricky dan Kuat di belakang Sambo saat berdiri pertama kali. Ricky dan Kuat bahkan masuk ke dalam rumah bersama Yosua.

“Saudara bisa memastikan tidak saudara Ricky maupun Kuat itu melihat?” tanya Hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (5/1). “Jadi kan jaraknya dekat sekali, Yang Mulia. Seharusnya melihat,” jawab Richard.

“Seharusnya melihat ya, tapi mengenai saudara Ricky buang pandangan itu?” tanya Hakim lagi. “Saya tidak tahu Yang Mulia,” jawab Richard.

Diketahui, Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo terancam hukuman berlapis. Musababnya, dia bersama istrinya Putri Candrawathi dan Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Perbuatan itu dilakukan bersama-sama Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma’ruf (dituntut terpisah), pada Jumat (8/7), sekira pukul 15.28 -18.00 WIB, di Jalan Saguling Tiga No.29, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan dan di Rumah Dinas Kompleks Polri Duren Tiga No.46, Rt 05, Rw 01, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.

“Mengadili, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan terencana terlebih dahulu merampas orang lain,” terang Jaksa Penuntut Umum (JPU), saat membacakan surat dakwaan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10). Atas perbuatannya melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua, bersama-sama dengan Putri, Richard, Ricky dan Kuat, Sambo pun terancam hukuman mati.(jpg)