Adendum Jalan Sesap Ditambah 50 Hari

SELATPANJANG(DUMAIPOSNEWS)-Proyek pembangunan jalan di Desa Sesap, Kecamatan Tebingtinggi, Kepulauan Meranti, Riau akhirnya tak selesai hingga kontrak berakhir pada 31 Desember 2022. Pekerjaannya selesai hanya 60 persen.

Karena menyangkut program strategis Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti, akhirnya diberikan perpanjangan waktu hingga selesai atau adendum.

Kongkowkuy

Adendum merupakan perubahan kontrak yang berupa perpanjangan waktu pelaksanaan kontrak karena adanya perubahan kondisi lapangan.

“Pekerjaan di Sesap adendum selama 50 hari. Mudah-mudahan bisa selesai hingga akhir tambahan waktu nanti,” ungkap Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kepulauan Meranti, Fajar Triasmoko MT Jum’at (6/1/2023).

Ditambahkan Kabid Bina Marga, Rahmad Kurnia ST konsekwensi dilakukan penambahan waktu pihak rekanan yakni PT Merbau Indah Abadi akan dikenakan sanksi berupa denda. Dimana dendanya mencapai seratusan juta rupiah.

“Pihak rekanan memiliki komitmen untuk menyelesaikan pekerjaan jalan di Sesap. Ditambah lagi mereka siap menerima konsekwensi diberikan sanksi berupa denda. Makanya, setelah kita diskusikan dan rapat bersama, akhirnya kita berikan tambahan waktu,” tambahnya.

Untuk diketahui, paket pekerjaan pembangunan jalan menuju Desa Sesap memiliki paket pekerjaan senilai Rp41,770 miliar. Rincian pekerjaan jalan di Sesap diantaranya lebar 10 meter dan panjang 1,4 kilometer dengan material base. Kemudian, pekerjaan pembangunan jalan base dan hotmix dengan spesifikasi lebar 30 meter, panjang 2,6 kilometer.

Biaya untuk pembangunan jalan di Sesap ini, diakui Kabid Bina Marga tersebut dari pinjaman daerah sebesar Rp100 miliar. “Memang biaya untuk membangun jalan ini dari pinjaman daerah,” ujarnya.(ian)