Tilap Uang Perusahaan Rp148 Juta, Karyawan PT Rintis Dibekuk

DUMAI(DUMAIPOSNEWS.COM) – Tim Unit Pidum Satreskrim Polres Dumai berhasil membekuk 1 orang karyawan perusahaan yang menilap uang hasil penjualan produk dua kelinci sebesar Rp148 juta lebih.

Pelaku yang melakukan penggelapan diamankan aparat kepolisian jajaran Unit Pidum Satreskrim Polres Dumai itu yakni A (22).

Kongkowkuy

Lain itu petugas turut mengamankan sejumlah Barang Bukti (BB) 1 rangkap faktur tagihan penjualan barang dan 1 rangkap berita acara kerugian hasil auditor internal PT Prima Rintis Sejahtera.

Pengungkapan kasus ini berawal Pada Hari Senin Tanggal 22 Agustus 2022 sekira Jam 11.00 Wib, terlapor selaku sales produk dua kelinci pergi ke Ujung tanjung dan Bagan batu, Rokan Hilir untuk menjual barang  produk dua kelinci dan mengambil uang tagihan penjualan produk dua kelinci.

Namun pada, Sabtu 27 Agustus 2022 terlapor belum kembali pada saat di hubungi oleh pihak perusahaan selaku pelapor, namun handphone tersangka A sudah tidak aktif.

Adapun uang tagihan dan barang pinjaman kanvas yang telah di gelapkan oleh tersangka A (22) senilai  Rp148.110.780.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tanggal 26 November 2022 sekira 14.05 WIB team Opsnal Reskrim Polres Dumai dipimpin Ipda Hendra DM Hutagaol SH, serta di back Up team Opsnal Polsek Indrapura-Sumut berhasil mengamankan tersangka berinisial A (22) di Jalan Syaifuddin lk.ll Kelurahan Indrapura Kecamatan Air Putih Kabupaten Batubara-Sumatra Utara.

Kemudian dari hasil pemeriksaan sementara  tersangka mengakui bahwa benar telah melakukan tindak pidana penggelapan terhadap uang hasil tagihan dan uang pinjaman kanvas milik perusahaan.

Kini pelaku Penggelapan dalam Jabatan telah diamankan ke Mako Polres Dumai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto melalui Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Aris Gunadi membenarkan penangkapan pelaku tindak pidana penggelapan dalam jabatan tersebut.

“Tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Dumai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan akan di jerat dengan Pasal 374  KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama 5 tahun,”jelas kasat.(wan)