Hakim Tolak Eksepsi Ferdy Sambo, Sidang Berlanjut ke Pemeriksaan Saksi

JAKARTA ( DUMAIPOSNEWS.COM ) – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak seluruh eksepsi atau nota keberatan yang diajukan Ferdy Sambo selaku terdakwa pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Pada persidangan beragendakan putusan sela, Rabu (26/10), majelis hakim yang diketuai Wahyu Iman Santoso menganggap surat dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU) terhadap Ferdy Sambo disusun secara sistematis, jelas, dan tegas. Oleh karena itu, majelis hakim menolak eksepsi Ferdy Sambo. “Menolak keberatan dari penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo untuk seluruhnya,” kata Hakim Wahyu di ruang sidang.

Kongkowkuy

Majelis hakim pun akan melanjutkan persidangan perkara bernomor 796/Pid.B/PN JKT. SEL itu dengan pemeriksaan saksi. Oleh karena itu, majelis hakim memerintahkan JPU menghadirkan 12 saksi pada sidang pekan depan itu. Sidang terhadap Ferdy Sambo akan dilanjutkan pada Selasa, 1 November 2022 pukul 09.30 WIB. “Agenda (sidang lanjutan, red) pemeriksaan saksi sebanyak 12 orang,” ujar Hakim Wahyu.

Ke-12 saksi itu juga yang telah memberikan kesaksian pada persidangan terhadap Richard Eliezer. “Tolong dihadirkan lagi,” kata Hakim Wahyu.

Sebelumnya, JPU mendakwa Ferdy Sambo melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua.

Surat dakwaan itu juga menyebut istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, turut merencanakan pembunuhan tersebut. Motivasi Ferdy merencanakan pembunuhan itu didasari pelecehan seksual terhadap Putri oleh Yosua di Magelang, Jawa Tengah.

Namun, JPU menganggap dalih soal pelecehan itu mengada-ada. JPU meyakini pelecehan itu tidak pernah terjadi. Ferdy Sambo memerintahkan Bripka Ricky Rizal Wibowo menembak Brigadir J. Namun, Ricky mengaku tak berani melaksanakan permintaan itu. Syahdan, Ferdy menyuruh Bharada Richard Eliezer menembak Yosua.

Surat dakwaan menyebut Richard menembakkan tiga sampai empat peluru ke tubuh Yosua. Adapun Ferdy Sambo menembakkan satu peluru ke kepala Yosua. Tembakan itu untuk memastikan Yosua meninggal dunia. Dalam perkara itu, Ferdy Sambo didakwa dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. (jpnn)