Cekcok di Warung Tuak Berujung Petaka, Nyawa Rudolf Situmorang Melayang

DUMAIPOSNEWS.COM – Seorang pria di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara (Sumut), bernama Rudolf Situmorang (42) tewas seusai dianiaya dua orang pelaku menggunakan kayu sepanjang satu meter.

Peristiwa nahas itu terjadi di Dusun Huta Tongah Nagori Pondok Buluh, Kecamatan Dolok Panribuan, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara (Sumut) pada Jumat (14/10) sekitar pukul 23.30 WIB.

Kongkowkuy

Kapolres Simalungun AKBP Ronald FC Sipayung menyebut pihaknya telah mengamankan dua pelaku pembunuhan Rudolf itu.

Keduanya, yakni SS (17) dan AA (22) yang merupakan warga Dolok Parmonangan Nagori Pondok Buluh, Kecamatan Dolok Panribuan.

“Pelaku yang sudah ditangkap dua orang. Salah satu pelaku SS merupakan anak berusia 17 tahun dan AA,” ujarnya, Selasa (25/10).

Ronald menyebut kejadian itu berawal saat korban dan pelaku terlibat cekcok di sebuah warung tuak di daerah tersebut. Saat itu, Rudolf turut memaki-maki para tersangka serta orang tuanya yang telah meninggal dunia.

Pertengkaran mereka pun terus berlanjut hingga mereka pulang dari warung tuak tersebut. Merasa emosi karena dimaki-maki korban, para pelaku lalu memukuli korban berkali-kali menggunakan kayu yang didapatnya di lokasi kejadian.

“Kedua tersangka secara membabi buta memukuli kepala korban dengan menggunakan sebatang kayu dengan yang diambil dari samping rumah saksi Mangerbang,” ujarnya.

Atas peristiwa itu, korban menghembuskan napas terakhirnya di lokasi kejadian, sementara para pelaku pergi melarikan diri.

“Motifnya para tersangka sakit hati terhadap Rudolf yang selalu memaki-maki tersangka AA dan orang tuanya yang telah meninggal dunia. Pelaku SS juga merasa tersinggung karena dimaki-maki oleh korban,” ungkapnya.

Petugas kepolisian yang menerima laporan kejadian itu lalu menyelidiki keberadaan para pelaku hingga akhirnya ditangkap. Pelaku SS ditangkap dari tempat pelariannya di Desa Bangun Raya, Kecamatan Barumun, Kabupaten Padanglawas Utara 17 Oktober lalu, sementara AA ditangkap di Provinsi Riau pada 20 Oktober lalu.

Atas perbuatannya, pelaku SS dijerat Pasal 340 Subs Pasal 338 Subs Pasal 170 Ayat 2 ke-3 KUHP Jo UU RI No 11 tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana anak. Kemudian, untuk pelaku AA disangkakan Pasal 340 Sub Pasal 338 lebih Subs Pasal 170 Ayat 2 ke-3 KUHP, dengan ancaman hukuman dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup dan atau paling lama dua puluh tahun.

“Kami mengimbau warga untuk dapat mengendalikan diri saat mengkonsumsi minuman beralkohol, seperti tuak. Sebab di Simalungun dalam kurun waktu beberapa bulan ini sudah tiga kasus pembunuhan yang berhasil diungkap yang berawal dari warung tuak,” pungkasnya.(jpnn)