Pria Ini Nekat Cabuli Anak Dibawah Umur di Dalam Rumahnya

ROHIL (DUMAIPOSNEWS)-SEORANG pria berinisial MSA (46) warga jalan Ulak Bengkuang kecamatan Pujud tak berkutik saat ditangkap polisi. Pasalnya, pria kelahiran Cilacap ini diduga telah melakukan perbuatan asusila.

Berdasarkan data yang berhasil dirangkum Dumai Pos, Sabtu (10/9) kemarin menyebutkan, bahwa tersangka ditangkap karena telah mencabuli anak sebut saja Bunga (6) yang terjadi pada sekitar bulan Juli lalu.

Kongkowkuy

Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH Sik Msi yang dikonfirmasikan melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH membenarkan adanya pengungkapan kasus perbuatan cabul tersebut.

Dijelaskan oleh Juliandi, bahwa penangkapan ini bermula saat orang tua korban, tepatnya sekitar bulan Juni 2022 sekira pukul 21.00 Wib, yakni pada saat bersama korban hendak tidur, tiba-tiba korban berkata kepada sang ibu bahwa kemaluannya telah dipegang oleh tersangka.

Yang mana pada saat itu korban mengatakannya berkali-kali namun sang ibu tidak menggubris perkataan korban tersebut. Selanjutnya sekita akhir bulan Agustus 2022 sekitar pukul 21.00 Wib korban kembali berkata kepada sang ibu dengan ucapan yang sama.

Dikarenakan korban sudah sering kali mengatakan hal tersebut lalu sang ibu bertanya kepada korban. Korban menjawab dipegang pada kemaluannya, kejadian itu dilakukan pelaku terhadap korban dirumahnya.

Selanjutnya sang ibu menceritakan kejadian tersebut kepada suaminya. Atas kejadian tersebut sang ibu merasa tidak senang kemudian pelapor melaporkan kejadian tersebut diatas ke Polsek Pujud. Untuk menindak lanjuti laporan tersebut, tersangka akhirnya berhasil ditangkap oleh tim opsnal Reskrim Polsek Pujud saat berada dirumahnya.

Dan saat diinterogasi, akhirnya tersangka mengaku memang benar kalau dirinya telah melakukan perbuatannya itu kepada korban. ” Tersangka mengakui ada memegang kemaluan korban sebanyak 2 kali yang dilakukan sekitar bulan Mei dan Juni di rumah tersangka, ” jelas Juliandi.

Penahanan tersangka ini, lanjut Juliandi lagi dengan barang bukti Visum et repertum sehelai baju tidur lengan pendek warna biru kombinasi putih motif, sehelai celana tidur panjang Warna biru motif, sehelai celana dalam warna Putih.

” Dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka ini dijerat dengan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 E Jo Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor.17 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU RI NO.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak,” tegas Juliandi. (min)