Gasak Uang Nasabah Rp26 Juta, Pelaku Ganjal ATM di Dumai Diringkus di Sumbar

Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto didampingi Kasat Reskrim AKP Aris Gunadi saat gelar perkara.(bambang/dumaiposnews)

DUMAI(DUMAIPOSNEWS) — Setiap tindak kejahatan selalu meninggalkan jejak untuk mengungkap pelakunya, ini sama halnya tindak kejahatan ganjal ATM di kota Dumai, akibatnya uang nasabah sebanyak Rp26 juta ludes.

Kongkowkuy

Tak butuh waktu lama untuk mengungkapnya, jajaran Reskrim Polres Dumai dipimpin Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Aris Gunadi di Back- Up Kapolsek Tigo Nagari Iptu Syafrizal beserta anggota Polsek Tigo Nagari berhasil mengamankan dua warga Sumatera Barat.

Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto didampingi Kasar Reskrim AKP Aris Gunadi, Kasubag Humas Iptu Zaini Waluyo dalam press release, Jumat (23/09) menjelaskan petugas mengamankan dua tersangka AB (50) dan DW (55).
Pada penangkapan tersangka AB di temukan barang bukti berupa 1 tas merk track warna biru yang berisikan 1 buah dompet merk Levis warna hitam yang berisikan 8 kartu ATM Bank BNI,7 kartu ATM Bank BRI, 3 kartu ATM Bank Mandiri, 3 kartu ATM Bank BCA
Kapolres menambahkan kejadian perkara Minggu (21/08) pukul 06.45 Wib, Jalan Sutan Hasanudin Komp. ATM Besta Kelurahan Rimba Sekampung, Dumai Kota.

Korban bersama-sama saksi pergi ke Pasar Pulau Payung, kemudian menyuruh suaminya mengambil uang di ATM Bank Mandiri yang berada di Besta Jalan Sutan Hasanuddin Kota Dumai.
Kemudian sesampai di mesin ATM Mandiri langsung masuk kedalam ruangan ATM namun ketika kartu ATM yang di pegang oleh tidak dapat dimasukkan kedalam slot mesin ATM, kemudian datang seorang laki-laki yang tidak dikenal mencoba membantu korban untuk memasukkan kartu ATM milik korban.

Namun tidak juga dapat di masukkan kedalam slot mesin ATM dan kemudian pelaku tersebut memberikan kembali kartu ATM tersebut kepada korban.
Namun korban tidak juga dapat bertransaksi di mesin ATM tersebut. Mengetahui hal tersebut kemudian korban pergi meninggalkan pelaku dan sekira pukul 08.20 WIB pelapor menerima SMS Banking di Handphonenya mengatakan ada sejumlah uang milik pelapor yang sudah di ambil dan di transfer ke sejumlah rekening orang lain, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian materil sebesar Rp. 26.914.065.
Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Dumai guna penyelidikan dan Penyidikan lebih lanjut.

Hasil kerja keras petugas pelaku berhasil diamankan yakni AB pada Jum’at (16/09) pukul 15.50 WIB di Jalan Tanuhan Kelurahan Malampah Kecamatan Tigo Nagari, Pasaman , Sumatra Barat.
Tersangka lain DW diamankan petugas , Jum’at (16/09) sekira pukul 18:15 WIB di Jalan Padang Sawah Kumpulan Kecamatan Tigo Nagari , Pasaman, Sumatra Barat.

Selain tersangk kata kapolres, juga diamankan kartu tol Brizzi, STNK motor Honda Supra BM 4299 RE. Sepeda motor honda Supra BM 4299 RE. Hp merk samsung J7 Prime warna white gold.
Untuk modus operandi tersangka mengganjal lubang kartu ATM dengan menggunakan lidi korek api sehingga pada saat korban menggunakan ATM tidak bisa menggunakan atm tersebut dan pada saat bersamaan tersangka membantu korban dan kemudian tersangka menukar kartu korban dengan kartu yang dimiliki tersangka.

Jadinya pada saat korban memasukkan PIN ATM, tersangka sudah melihat PIN korban tersebut dan mengganti Kartu ATM korban dengan kartu ATM yang telah di bawa oleh tersangka.

Kemudian tersangka pergi meninggalkan mesin ATM tersebut dan mengambil uang yang ada di ATM korban tersebut di mesin ATM yang lain dengan berbekal kartu ATM milik korban beserta nomor PIN yang sudah di ketahui oleh tersangka sebelumnya.

Kedua pelaku disangkakan pasal 363 Ayat 1 ke-4 KUHP tentang dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara selama – lamanya tujuh tahun.

Untuk pelaku DW merupakan resedivis pada kasus ganjal ATM tahun 2017 dan 2021. Sedangkan AB merupakan resedivis tindak pidana pencurian dengan Kekerasan di tahun 2012.(wan)