Alamak, Tiga Pria ABG Ini Menggilir Anak di Bawah Umur

BENGKALIS(DP)- Entah apa yang terpikir di benak tiga remaja di Bengkalis ini, umur masih setahun jagung tapi sudah nekat menggagahi anak di bawah umur, sebut saja namanya Kemboja (14) di sebuah pondok. Akibatnya, tiga orang remaja belasan tahun tersebut dicokok aparat Polres Bengkalis, Minggu (18/9) lalu.

Ketiga pelaku tersebut masing-masing R (16), Y (17) dan F (18) ditangkap pada hari Kamis (22/9/2022) sekira pukul 04.30 sampai dengan pukul 05.15 WIB di kediaman masing-masing pelaku. “Saat di intrograsi, ke 3 pelaku mengakui perbuatannya telah menyetubuhi korban secara bergilir di rumah kosong,” ujar Kapolres Bengkalis melalui Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP M. Reza SIK MH kepada wartawan, Sabtu malam (24/9).

Kongkowkuy

Kronologis penangkapan, sambung Kasat Reskrim, berawal dari laporan keluarga korbab, inisial S (31) ke Polres Bengkalis. Berdasarkan laporan tersebut, ia memerintahkan Kanit 1 Pidum IPDA Dodi Ripo Saputra SH untuk melakukan penyelidikan terkait kejadian tersebut.

Kemudian Tim Opsnal Pidum Satreskrim melakukan penyelidikan terhadap 3 orang pelaku dan setelah di pastikan pelaku berada dirumahnya, pada hari Kamis (22/9) sekira pukul 04.30 WIB, Kanit Pidum beserta Tim Opsnal Pidum dan Penyidik Unit Pidum melakukan penangkapan terhadap ke 3 pelaku di rumahnya masing-masing dan berhasil mengamankan. Pelaku kemudian dibawa ke Polres bengkalis untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Kasat Reskrim mengatakan, ketiga pelaku dikenakan Pasal 76d dan pasal 81 ayat (1) dan (2) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan PP pengganti UU RI Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perindungan Anak. Adapun ancaman pidananya adalah penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak lima miliar rupiah.

Adapun kronologis persetubuhan, sambung Kasat Reskrim, berawal pada hari Minggu (18/9) sekira pukul 00.00 WIB, Kemboja yang saat itu berada di rumah bibinya dichat oleh RA melalui Sosmed. Isi chat tersebut berupa pemberitahuan kepada korban akan dijemput. Saat itu, korban menolak dengan alasan bibinya ada di rumah. Namun, ternyata saat itu R sudah berada di depan gang rumah bibi Bunga.

Selanjutnya R dengan bujuk rayu dan alasan mengajak jalan-jalan akhirnya korban mau ikut. Sesampainya di jalan Antara ada teman R 2 orang berboncengan mengikuti dari arah belakang. Kemudian R membawa korban ke sebuah pondok. Bunga berusaha menolak namun R tidak membuang kesempatan tersebut dan memaksa korban masuk. Lalu dengan tidak berdaya korban akhirnya masuk kedalam pondok dengan para pelaku. Di dalam pondok, para pelaku dengan paksa membuka semua pakaian korban dan melakukan hubungan intim dengan korban.

Diancam Agar Tidak Bercerita

Para pelaku persetubuhan terhadap Kemboja (14), sempat mengancam agar Kemboja tidak menceritakan peristiwa yang mereka lakukan kepada siapapun termasuk kelurganya. Namun, Kemgoja akhirnya mau bercerita setelah dipaksa oleh pihak keluarga.

Berawal saat pelapor (ayah tiri Kemboja) pulang kerja, tanggal 20 September 2022, di rumahnya sudah berkumpul korban, ibu kandungnya (istri pelapor,red), bibinya pelapor dan kemudian menanyakan langsung kepada korban.

“Awalnya korban takut memberitahu kepada keluarga, karena pelaku mengancam korban agar tidak memberitahu kepada siapa pun. Namun karena korban dipaksa oleh keluarga untuk cerita akhirnya korban cerita bahwa korban sudah disetubuhi oleh para pelaku,” ujar Kasat Reskrim

Saat ditanya apakah ada hubungan khusus antara Kemboja dengan salah seorang pelaku, Kasat mengatakan, hubungan Kemboja dengan pelaku inisial R (16) hanya sebatas teman, sementara Kemboja dengan 2 pelaku lainnya yaitu Y (17) dan F (18) tidak ada hubungan sama sekali.

“Jadi tidak ada hubungan spesial, dan peristiwa yang menimpa korban ini baru pertama kali dilakukan oleh para pelaku,” katanya. (auf)