Karier Oknum Anggota Polres Dumai Terancam Tamat

DUMAI (DUMAIPOSNEWS)-POLDA Riau melalui Subdit 1 Direktorat Narkoba Polda Riau berhasil mengungkap penyalah gunaan narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 1035. Sebanyak lima orang tersangka berhasil diringkus, satu diantaranya adalah oknum polisi yang bertugas di Polres Dumai di satuan Propam berpangkat Aipda.

Karier Aipda HJ, oknum anggota Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Dumai di kepolisian terancam tamat. Karena siapapun anggota yang terlibat narkoba maka akan disikat dan ditindak.

Kongkowkuy

Kapolres Dumai Nurhadi Ismanto yang dikonfirmasi Dumai Pos, Rabu (24/8) mengakui perihal seorang anggotanya ditangkap karena terlibat penyalahgunaan narkotika.”Intinya dari kita terhadap anggota yang terlibat Narkoba tidak ada toleransi, kita kenakan sangsi pidana maupun kode etikdan pecat secara tidak hormat, ini salah satu keseriusan kami,”ungkap Nurhadi.

Tindakan tegas akan dilakukan terhadap Aipda HJ juga sesuai penegasan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo mengeluarkan perintah tegas yang meminta jajaranya menindak tegas segala bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat, salah satunya peredaran gelap narkoba.

Apalagi Aipda HJ merupakan seorang personel Propam yang seharusnya memberikan contoh kepada polisi-polisi lainnya. “Kami tindak tegas dan tidak pandang bulu,” tegas perwira menengah Polri itu kembali.

Data yang diperoleh Dumai Pos, penangkapan komplotan ini berlangsung, Ahad (21/8) sekira pukul 15.00 Wib dengan tempat yang berbeda yakni di Karaoke Tario Indah 2 Jalan Jeruk, Rimba Sekampung Kota Dumai dengan tersangka seorang wantia EH disini ditemukan sebanyak 3 butir pil ekstasi.

Kemudian dilanjutkan sekira pukul 15.15 Wib, dilakukan penangkapan terhadap oknum anggota Polres Dumai Aipda HJ dan dua temanya FA dan DP Didalam rumah yang beralamat di Jalan Sidorejo Gang Damai RT 13 Ratu Sima, Dumai Selatan. Disini ditemukan didalam garasi 1 plastik yang didalamnya berisikan diduga narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 1035 butir yang dititipakan yang dititipkan dari KA (DPO) dan diterima dari seorang wanita CS. CS ini ditangkap dirumahnya di Jalan Tegalega Gang Perkasa No.B68 RT.18 Rimba Sekampung.(rio)

SELENGKAPNYA BACA HARIAN DUMAI POS EDISI KAMIS 25 AGUSTUS 2022