Jari Brigadir J Ditembak Pistolnya Sendiri, Untuk Alibi Ada Baku Tembak

JAKARTA (DUMAIPOSNEWS)- Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E memastikan tidak ada baku tembak dalam kasus tewasnya Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Beberapa alibi bahkan dibuat untuk meyakinkan terjadinya baku tembak.

Pengacara Brigadir E, Muhammad Boerhanuddin mengatakan, salah satu alibi yang dibuat yakni pistol jenis HS-9 milik Brigadir J sengaja ditembakan ke jarinya sendiri untuk membuat alibi. Adapun penembakan dilakukan pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

Kongkowkuy

“Senjata almarhum yang tewas itu dipakai untuk tembak jari kanan itu. Bukan saling baku tembak,” kata Boerhanuddin saat dihubungi, Senin (8/8).

Dia mengatakan, Bharada E hanya diperintahkan menembak Brigadir J. Namun, Boerhanuddin masih enggan membeberkan berapa banyak tembakan yang dilesatkan oleh kliennya.

“Ya nanti pengembangan penyidikan, itu terlalu detail,” jelasnya.

Sebelumnya, Penyidik Bareskrim Polri resmi menetapkan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E sebagai tersangka tewasnya Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Dia diketahui sebagai penembak langsung Brigadir J.

“Penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi sudah kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/8).

Andi menuturkan, Bharada E disangkakan melanggar Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dalam kasus ini penyidik telah memeriksa 42 saksi termasuk beberapa saksi ahli.

Penyidik juga telah melakukan uji balistik, termasuk telah menyita sejumlah barang bukti. Seperti alat komunikasi, CCTV, dan lainnya. “Dari hasil penyidikan tersebut pada malam ini penyidik sudah melakukan gelar perkara, dan pemeriksaan saksi juga sudah kita anggap cukup,” jelas Andi.(jpg)