ACT Selewengkan Rp 107,3 Miliar Dana Boeing, Ini Rinciannya

DUMAIPOSNEWS.COM – Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) diduga menyelewengkan dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari Boeing mencapai Rp 107,3 miliar. Sedangkan proposal yang diajukan untuk pembangunan fasilitas sosial hanya sekitar Rp 30 miliar.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah mengatakan, dari Rp 107,3 miliar yang diselewengkan, digunakan ACT untuk beberapa kepentingan. Seperti pengadaan Armada Rice Truk Rp. 2.023.757.000, pengadaan Armada Program Big Food Bus Rp. 2.853.347.500.

Kongkowkuy

“Dana pembangan pesantren peradaban Tasikmalaya Rp. 8.795.964.700,” kata Azizah kepada wartawan, Selasa (9/8).

Kemudian dana talangan kepada Koperasi Syariah 212 sebesar Rp 10 miliar, ana talangan kepada CV CUN Ro 3,05 miliar, dana talangan kepada PT MBGS Rp 7.850.000.000.

“Sisanya untuk dana untuk operasional yayasan (gaji, tunjangan, sewa kantor dan pelunasan pembelian kantor), dan dana untuk yayasan lain yang terafiliasi ACT,” jelas Azizah.

Sebelumnya, Bareskrim Polri resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan dana di yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT). Penetapan ini diputuskan usai dilakukan gelar perkara.

“Yang telah disebutkan tadi pada pukul 15.50 WIB telah ditetapkan tersangka,” kata Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Kombes Pol Helfi Assegaf di Mabes Polri, Jakarta, Senin (25/7).

Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka yakni pendiri ACT, Ahyudin; Presiden ACT, Ibnu Khajar; Hariyana Hermain selalu Senior Vice President Operational Global Islamic Philantrophy; dan Novariadi Imam Akbari, selaku sekretaris ACT periode 2009 – 2019 dan saat ini menjabat sebagai Ketua Dewan Pembina ACT.

“Inisial A selaku Ketua Pembina, IK ini juga pada saat itu sebagai pengurus yayasan, selanjutnya H sebagai anggota pembina dan NIA selaku anggota pembina,” jelas Helfi.

Meski begitu, penyidik belum mengenakan penahanan kepada keempat orang tersebut. “Sementara kita akan diskusi internal terkait penangkapan, penahanan,” pungkas Helfi. ( jpc)