Pelaku Curat Ditangkap Polisi 

BAGANSIAPIAPI (DUMAIPOSNEWS.COM) – Jajaran Polsek Bangko kembali berhasil mengungkap dan mengamankan dua orang laki-laki yang diduga sebagai pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat).

Berdasarkan data yang berhasil dirangkum Dumai Pos menyebutkan, bahwa kedua pelaku ditangkap setelah mendapatkan laporan dari korban bahwa barang barang di ruko berupa AC, pipa kuningan, 2 buah travo dan mesin CCTV milik korban telah di curi orang.

Kongkowkuy

Plh Kapolsek Bangko AKP Evi Hermanto SH Selasa (21/6) malam menerangkan bahwa, setelah mendapatkan laporan dengan dipimpin oleh Panit 1 opsnal polsek Bangko, Iptu Ryan Eka Setiawan STrk MM personil unit Reskrim  melakukan penyelidikan.

Tidak lebih dari 24 jam lanjutnya, penyelidikan membuahkan hasil, didapat informasi bahwa  pelaku yang diketahui bernama  RSF alias Leman bekerja sebagai juru parkir sedang berada di jalan pelabuhan baru kelurahan bagan barat kecamatan bangko tepat nya  di ruko kosong belakang Warnet Sungai Garam.

Secepatnya tim yang dipimpin Panit 1 opsnal polsek bangko segera menuju TKP dan pada saat hendak melakukan penangkapan terhadap pelaku RSF alias leman, kedatangan tim opsnal polsek Bangko diketahui oleh pelaku.

“Kemudian pelaku RSF alias leman mencoba melarikan diri namun telah dikepung oleh tim opsnal polsek Bangko,” jelasnya.

Setelah di diamankan, pelaku RSF alias leman mengatakan bahwa pelaku YP Alias Oyon berada di rumah orang tuanya. Tidak membuang waktu, tim opsnal polsek bangko yang dipimpin oleh Iptu Ryan Eka Setiawan STrk MM langsung mengamankan pelaku YP alias Oyon yang diketahui merupakan seorang PNS.

“Setelah dilakukan introgasi dan didapat keterangan bahwa kedua pelaku melakukan pencurian sebanyak dua kali di tempat yang sama,” paparnya.

Plh Kapolsek Bangko juga menerangkan bahwa kedua pelaku merupakan resedivis dimana pelaku yang sehari hari bekerja sebagai PNS dan juru parkir mengakui telah melakukan pencurian sebanyak dua kali.

Sedangkan barang bukti yang telah diamankan berupa 1 unit AC, pipa kuningan, 2 buah travo dan mesin  cctv. Sementara kerugian korban mencapai Rp. 40 juta.

“Dari Hasil tes urine kedua pelaku positif menggunakan Methamphetamine dan amphetamine, saat ini pelaku dan barang bukti telah di tangani oleh unit Reskrim polsek bangko guna penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (min)