Jasa Raharja Dumai Berikan Jaminan Penumpang Kapal Laut Rute Malaysia

Kepala Perwakilan PT Jasa Raharja Perwakilan Dumai Rudi Elfis SE MM dan Direktur  Utama PT Dumai Berkah Samudera Yuli Firdaus salam komando usai penandatanganan perjanjian kerja sama dilakukan di Kantor PT Jasa Raharja  Perwakilan Dumai, Rabu (15/6/2022).(lismar/dumaiposnews)

 

Kongkowkuy

DUMAI (DUMAIPOSNEWS)- PT Jasa Raharja Tk.II Perwakilan Dumai melakukan kerja sama dengan PT Dumai Berkah Samudera. Kerja sama, ini dilakukan untuk memberikan perlindungan kepada penumpang angkutan umum yang menggunakan moda transportasi laut dalam melakukan perjalanan dari Kota Dumai menuju ke Muar (Malaysia).

Penandatanganan perjanjian kerja sama dilakukan di Kantor PT Jasa Raharja Tk II Perwakilan Dumai, Rabu (15/6/2022). Pihak yang menandatangani PKS tersebut adalah Rudi Elfis SE MM selaku Kepala Perwakilan PT Jasa Raharja Perwakilan Dumai dan Yuli Firdaus  selaku Direktur  Utama PT Dumai Berkah Samudera.

“Perjanjian ini kami lakukan sebagai bentuk komitmen kami untuk selalu memberikan pelayanan terbaik kepada penumpang, PT Dumai Berkah Samudera sendiri mengoperasikan MV Oceanna 5 untuk melayani rute Dumai – Muar (Malaysia) dan mulai beroperasi 16 Juni 2022,” ujar Yuli
Rudi

Dia menambahkan, perjanjian kerja sama ini dilakukan sebagai wujud  tugas dan tanggung jawab PT Jasa Raharja dalam memberikan perlindungan kepada para penumpang Angkutan Umum yang mengatur pemberian jaminan perlindungan dasar kepada korban kecelakaan alat angkutan penumpang umum.

Dalam Perjanjian Kerja Sama PT Jasa Raharja akan memberikan santunan kecelakaan bagi penumpang dan ABK kapal sejak penumpang dan ABK kapal dari pelabuhan asal  hingga turun di pelabuhan tujuan menurut tiket yang berlaku untuk perjalanan Kapal yang bersangkutan.

Adapun jumlah santunan yang akan diberikan kepada penumpang dan ABK kapal sesuai sifat cederanya adalah maksimal Rp 50 juta untuk korban meninggal dunia yang diberikan kepada ahli waris korban yang sah, Rp 50 juta bagi korban cacat tetap, Rp 20 juta bagi korban yang membutuhkan biaya perawatan, Rp 1 juta untuk biaya P3K, Rp 500 ribu untuk biaya ambulance, serta Rp 4 juta untuk biaya penguburan.

Khusus biaya penguburan akan dibayarkan kepada pihak yang menyelenggarakan penguburan bagi korban yang tidak memiliki ahli waris.

“Dengan adanya perjanjian kerja sama ini dan mengingat tingkat mobilitas masyarakat yang cukup tinggi untuk moda tranportasi laut di Kota Dumai, masyarakat tidak perlu risau lagi karena perjalanan mereka telah terlindungi oleh Jasa Raharja,” tutup Rudi.(mar)