Press rilis Lanal Dumai.(miswanto/dumaiposnews)
DUMAI (DUMAIPOSNEWS.COM) – Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL) akhirnya memberikan izin dan melepas kapal MT. W. Blossom berbendera Malaysia yang sempat diamankan pada 27 April 2022 lalu atas dugaan tidak memiliki izin lengkap saat berlayar dari Dumai menuju Singapura.
Hal itu disampaikan Pangkoarmada I, Laksamana Muda TNI Arsyad Abdullah, S.E., M.A.P. didampingi Komandan Lanal Dumai Kolonel Laut (P) Himawan, MMSMC, dihadiri Wakapolres Dumai, Kepala Kejaksaan Negeri Dumai, perwakilan KSOP Dumai, dan undangan lainnya dalam keterangan pers di Mako Lanal Dumai, Kamis (12/5).
Diterangkannya, dugaan awal terhadap muatan CPO yang melanggar ketentuan eksport tidak terbukti. Karena mereka akhirnya mampu menunjukkan seluruh dokumen ekspor.
Setelah dapat menunjukan dokumen ijin eksport atau pemberitahuan eksport barang tertanggal 26 april 2022 atau 2 hari sebelum larangan resmi sesuai Permendag RI.
“Sehingga atas dasar tersebut, maka pada hari ini disaksikan oleh stakeholder terkait, MT. W. Blossom diijinkan melanjutkan pelayaran guna menjamin hak-hak importir dan operator pemilik kapal,” ungkap Pangkoarmada I, Laksamana Muda TNI Arsyad Abdullah.
Dijelaskannya, pada saat kapal di deteksi oleh KRI, selanjutnya dihentikan dan di periksa, dugaan awal ada perbedaan muatan dengan dokumen manifest.
Awalnya pihak kapal hanya menunjukkan 2 dari 3 surat Pemberitahuan Eksport Barang (PEB), sehingga diduga ada perbedaan antara muatan yang dibawa dengan PEB atau Manifest.
Namun setelah diteliti, ada 1 PEB lagi yang belum diserahkan oleh kapten kapal, sehingga totalnya ada 3 PEB, dengan begitu muatan kapal sesuai dengan PEB Manifest.
Lanjutnya, bahkan untuk memastikan barang yang dibawa sesuai dengan manifest, kita juga melakukan pengecekan di laboratorium Sucofindo.
“Hasil laboratorium barang tersebut sesuai dengan manifest. Atas dasar itulah, MT. W. Blossom diijinkan melanjutkan pelayaran,” pungkasnya.
Diketahui sebelumnya kapal tanker MT. W. Blossom beberapa waktu diamankan KRI Kujang–642 di Perairan Selat Malaka karena diduga berlayar dengan izin tidak lengkap dan saat diamankan kapal hanya menunjukkan 2 surat Perintah ekspor barang (PEB) yang seharusnya berjumlah 3 sehingga membuat jumlah muatan kapal tidak sesuai dengan surat keterangan yang ada.
Dari hasil pemeriksaan oleh tim pemeriksa KRI Kujang-642 diperoleh keterangan bahwa MT. W. Blossom berbendera Malaysia, memuat 8.000 MT CPO dari Pelintung, Dumai tujuan Singapura.
Ditengah instruksi Presiden pada tanggal 21 April 2022 yang menyatakan pelarangan ekspor CPO beserta produk turunannya, MT. W. Blossom ditangkap untuk selanjutnya dilaksanakan penyelidikan lanjutan oleh Pangkalan TNI AL Dumai terkait dokumen kapal muatan dan awak kapal MT. W. Blossom tersebut. Saat ini kapal tanker tersebut telah dilepaskan karena mereka bisa menunjukkan dokumen ekspor.(wan)