PT Chevron Cemari Hutan Lindung Rohil, Limbah B3 Tanah Terkontaminasi Minyak

PEKANBARU (DUMAIPOSNEWS)- Fakta mengejutkan kembali terungkap di persidangan Gugatan Lingkungan Hidup Lembaga Pencegah Perusak Hutan Indonesia (LPPHI) terhadap pencemaran lingkungan limbah bahan berbahaya beracun (B3) tanah terkontaminasi minyak (TTM) PT CHevron Pacific Indonesia (CPI), di PN Pekanbaru, Senin (23/5) sore.

Limbah tersebut ternyata selama ini mencemari kawasan hutan lindung di Menggala Sakti, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau. Terungkapnya fakta itu berawal dari pertanyaan Kuasa Hukum PT Chevron Pacific Indonesia kepada saksi yang dihadirkan LPPHI ke persidangan, Armi Hasyim.

Kongkowkuy

Dari keterangan tertulis LPPHI kepada redaksi, Selasa (24/5), Kuasa Hukum CPI menanyakan kepada Armi, apakah saksi itu pernah diberi tahu bahwa lahan milik orang tuanya berada di dalam kawasan hutan lindung atau tidak. Armi menjawab tahu. Ia bahkan menjelaskan bahkan sejak belum ada CPI keluarganya sudah ada di sana.

Tak berhenti sampai di sana, Kuasa Hukum CPI lantas mengajukan kepada Majelis Hakim yang menyidangkan perkara itu untuk memperlihatkan surat yang ditandatangani Armi dan juga pihak CPI.

Surat itu ternyata merupakan pernyataan CPI dan Armi Hasim yang menyatakan bahwa lokasi tersebut berada di dalam kawasan hutan lindung. Perdebatan sengit sempat mewarnai ruang sidang tatkala terungkapnya adanya pencemaran Limbah B3 TTM di Hutan Lindung itu. Ketua Majelis Hakim pun lantas menengahi.

“Soal itu kawasan hutan lindung masing-masing buktikan lah nanti di sidang ini,” ungkap Ketua Majelis Hakim DR Dahlan SH, MH. Armi Hasyim merupakan ahli waris dari pemilik kebun kelapa sawit di Desa Menggala Sakti Kabupaten Rokan Hilir yang kini merana akibat tercemar limbah B3 TTM Blok Rokan CPI itu.

Armi menceritakan di ruang sidang, lahan tersebut ditanami oleh orangtuanya mulai tahun 2003. “Di atasnya itu kilang minyak Chevron. Penampungan limbah itu di atas lahan orangtua saya. Penampungan itu bocor. Pada tahun 2003 awalnya setengah hektare yang tercemar. Sekarang sudah 2,5 hektare,” beber Armi.

Menurut Armi, ia sudah berkali-kali menyampaikan kepada CPI tentang adanya limbah tersebut. Bahkan, petugas dari CPI pun sudah berkali-kali pula datang ke kebun orangtuanya itu, dan mengakui itu adalah limbah CPI.

“Namun sampai sekarang kondisinya tidak kunjung dipulihkan. Masih saja tetap limbah itu berserakan di ladang kami,” ungkap Armi. Beberapa kali pula, ungkap Armi, CPI menjanjikan akan memulihkan pencemaran itu. Memang ada sebagian limbah itu yang dibersihkan CPI secara manual. Namun lagi-lagi, kata Armi, limbah itu masih ada.

“Dikeruk minyak itu lebih kurang 5 cm. Dimasukkan karung. Ditimbun tanah kuning. Cuma tahan dua bulan pak hakim. Limbah itu kemudian muncul lagi,” beber Armi.

Sementara itu, LPPHI sudah mendatangkan Dr Elviriadi, SPi, MSi sebagai saksi ahli ke persidangan yang berlangsung hingga larut malam itu. Namun, pada awal persidangan, Kuasa Hukum CPI menyatakan belum siap untuk menghadapi ahli yang dihadirkan LPPHI.

Mengenai Perkara Gugatan Lingkungan Hidup ini, tercatat disidangkan di PN Pekanbaru dengan Nomor 150/PDT.G/LH/2021/PN.Pbr. Gugatan terdaftar pada 6 Juli 2021. Lembaga Pencegah Perusak Hutan Indonesia (LPPHI) merupakan lembaga penggugat perkara ini.

LPPHI menurunkan lima Kuasa Hukum dalam gugatan itu. Kelimanya yakni Josua Hutauruk, SH, Tommy Freddy Manungkalit, SH, Supriadi Bone, S.H., C.L.A., Muhammad Amin SH dan Perianto Agus Pardosi, S.H. Kelimanya tergabung dalam Tim Hukum LPPHI.

Sementara itu, PT Chevron Pacific Indonesia, SKK Migas, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Riau merupakan para tergugat dalam perkara ini.

Pihak PT Chevron Pasifik Indonesia melalui Corporate Affairs Manager, Ferita Damayanti yang dikonfirmasi Dumai Pos menyebutkan, pada akhir masa Kontrak Kerja Sama (KKS) Rokan di Agustus 2021, seluruh kegiatan operasional Rokan, termasuk sisa pekerjaan pemulihan lingkungan yang ada, telah diserahterimakan kepada pemerintah Indonesia. “CPI telah bekerja sama dengan pemerintah sehingga kelanjutan program pemulihan lingkungan bisa dilanjutkan setelah alih kelola,”ujarnya.

PT. CPI sebagai Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) negara yang bekerja berdasarkan Kontrak Kerja Sama (KKS) Wilayah Kerja Rokan, melaksanakan operasi migas atas nama pemerintah Indonesia, termasuk dalam pengerjaan program pemulihan lahan. Program yang meliputi, verifikasi lahan, deliniasi, pekerjaan lapangan dan pengolahan material galian, telah sesuai dengan arahan dan disetujui oleh SKK Migas dan KLHK serta badan pemerintah daerah terkait.

Dalam cakupan program ini, PT CPI melakukan pemulihan lingkungan dari kandungan bahan yang berpotensi mengkontaminasi tanah dan memberikan kompensasi kepada pemilik lahan. Besaran kompensasi yang diberikan telah dianggarkan dan disetujui oleh SKK Migas berdasarkan perhitungan oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). (rio)