Cahyo Sebut Gugatan Agus Purwanto Salah Kamar

Prapto Sucahyo (kiri).(miswanto/dumaiposnews)

DUMAI (DUMAIPOSNEWS) – Gugatan yang dilakukan mantan Ketua DPRD Kota Dumai Agus Purwanto terhadap ketua serta sekretaris dari tingkat DPC, DPD hingga DPP Partai Demokrat dinilai salah kamar. Seharusnya jika merasa keberatan dengan keputusan tersebut bisa menyampaikan ke Mahkamah Partai.

Kongkowkuy

Penegasan ini disampaikan ketua DPC Partai Demokrat Dumai Prapto Sucahyo ketika dihubungi melalui telepon selulernya

“Pergantian atau rooling dalam struktur di DPRD oleh partai merupakan hal yang biasa. Karena pergantian bukan berarti di pecat melainkan dia masih duduk sebagai anggota dewan. Namun demikian, gugatan yang disampaikan Agus Purwanto kepada DPC Partai Demokrat Dumai siap kita hadapi,”tegas politisi muda ini.

Ada asap sudah pasti ada api, begitu yang terjadi pada saat ini, kenapa rooling dilakukan karena ada sebabnya. Dan untuk kebaikan partai dan peningkatan kinerja di DPRD Dumai maka Partai Demokrat harus mengambil sikap untuk kebaikan bersama.

Sementara Sekretaris DPD Demokrat Riau Arwan Citra Jaya menyebut bahwa pergantian Agus didasari atas usulan kader dari bawah secara berjenjang. Termasuk juga anggota Fraksi Demokrat di DPRD Dumai.

“Pergantian diusulkan oleh kader dari bawah secara berjenjang. Bahkan dalam persoalan ini, saudara Agus juga sempat di-mosi tidak percaya oleh anggota DPRD Dumai di luar Fraksi Demokrat,” kata Arwan, Jumat (13/5/2022).

Selain itu, pergantian pejabat dalam lingkungan partai dikatakan Arwan juga merupakan hal lumrah. Apalagi partai memiliki pertimbangan dalam mendudukan seorang kader. Sehingga setiap keputusan yang dibuat telah memiliki pertimbangan sangat matang.

“Sebagai kader, tentunya harus siap dan tunduk kepada keputusan yang dikeluarkan partai. Bukan malah menjelek-jelekan partai sendiri yang telah membesarkan dan memberikan kesempatan kepada kita menjabat,” tegasnya.

Soal gugatan yang dilayangkan Agus, Arwan mengaku pihaknya sangat siap untuk menghadapi gugatan dimaksud. Bahkan pihaknya sudah menunjuk tim hukum yang berasal dari Badan Hukum DPD Demokrat Riau untuk menghadapi gugatan Agus.

“Ya sebagai partai yang tunduk patuh terhadap aturan hukum, tentunya kami sangat siap,” pungkas Arwan.

Diberitakan sebelumnya, Agus Purwanto yang juga Ketua DPRD Kota Dumai Provinsi Riau, akan memperkarakan Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) ke Pengadilan Negeri Kota Dumai.

Bukan hanya AHY, Ia juga akan menggugat DPP Partai Demokrat, Sekretaris DPP, Teuku Riefky Harsya, DPD Demokrat Riau, Ketua DPD Demokrat Riau Agung Nugroho, Sekretaris DPD Arwan Citra Jaya, DPC Demokrat Dumai, Plt Ketua DPC Dumai Prapto Sucahyo dan Sekretaris DPC Dumai Hariyadi Suparlan.(wan)