Dipertanyakan Buku Putih Komnas HAM RI Soal Tanah Bekas Konsesi PT CPI

DUMAI (DUMAIPOSNEWS)-Sekitar 12 tahun telah berlalu sejak 2009 silam, permasalahan tanah ex konsesi PT. Chevron Pasifik Indonesia (CPI) yang diperjuangkan masyarakat yang tinggal di Kelurahan Bukit Batrem, Bumi Ayu dan Teluk Binjai melalui Tim Penyelesaian Tanah Masyarakat (TPTM) tanah ex Konsesi PT. CPI Dumai yang telah direkomendasi Komisi Nasional Hak Azasi Manusia (Komnas HAM) RI yang dituangkan dalam Buku Putih”sesungguhnya telah disampaikan kepada Presiden RI Joko Widodo.

Namun, sampai saat ini belum ada kebijakan Pemerintah Pusat maupun Daerah Riau untuk merealisasikan isi dari buku putih Komnas HAM RI tersebut, konon katanya bahwa rekomendasi Komnas HAM yang dituangkan dalam buku putih itu sudah di meja Presiden RI Joko Widodo bahkan sudah ada draf Kepres nya, tapi apa yang terjadi rekomendasi Komnas HAM tak berujung, bisa jadi buku putih prodak Komnas HAM tersebut yang diindikasikan berpihak kepada masyarakat Dumai itu didiamkan.

Kongkowkuy

Kuasa kelompok masyarakat Dumai Husendro SH. MH, Managing Indonesia Law Offiser berkantor di Jakarta yang membidani buku putih Komnas HAM RI, Selasa (11/01) menyambangi kantor Pemko Dumai untuk mempertanyakan permasalahan tanah konsesi ex PT. CPI yang belum terealisasi itu kepada Walikota Dumai melalui suratnya Ref.No : 09/HNP-LAW/1/2022 tanggal 6 Januari 2022.

Husendro yang juga mantan Komnas HAM RI dan Tenaga Ahli Pertanahan di DPR RI pada saat menyambangi Pemko Dumai didampingi Ketua Tim Penyelesaian Tanah Masyarakat (TPTM) Teluk Binjai, Bukit Batrem dan Bumi Ayu Dumai Salamuddin Purba didampingi Sekretaris TPTM Chairuddin pada saat bincang-bincang dengan Sekdako Dumai Indra Gunawan yang didampingi Ass-I Setdako.

Kabiro Hukum Firdason dan Kabag Kesra Emrozi diruang kerja Sekdako Dumai menyambut baik kedatangan Husendro bersama TPTM Dumai dalam pertemuan tersebut masukan yang disampaikan Husendro menyebutkan bahwa buku putih yang merupakan rekomendasi kepada Presiden RI Joko Widodo agar ditindak lanjuti secara serius sebab sudah belasan tahun terkatung-katung nasib tanah ex konsesi PT.CPI belum ada kepastian secara Hukum Ujar Husendro.

Menurut Husendro bahwa kedatangannya ke Dumai dalam upaya membantu masyarakat Dumai khususnya warga yang tinggal di tanah konsesi adalah amanah alm. Amris Wakil Walikota Dumai. Dalam pertemuan tersebut Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Dumai Indra Gunawan merespon positif masukan yang disampaikan Husendro bahwa Pemko Dumai berkomitmen segera membentuk TIM Percepatan Penyelesaian Tanah (TPPT) Dumai ex Konsesi PT. CPI yang ada di kota Dumai. dalam pada itu juga Indra Gunawan menyatakan segera membahas secara teknis, tata cara persiapan penyelesaian tanah konsesi ex PT. CPI.

“Kita menyambut baik soal gagasan Pemko Dumai yang disampaikan Sekdako Dumai Indra Gunawan bahwa akan ada pemembahasan secara teknis semua permasalahan soal ex tanah konsesi PT. CPI, hasil dari pembahasan tersebut Tim Percepatan Penyelesaian Tanah ex Konsesi bentukan Pemko Dumai segera menyampaikan permasalahan tanah ex konsesi CPI kepada Presiden RI Joko Widodo,” ujar Husendro. (rio)