Sedang Tertidur,  Dua Wanita Pengedar Sabu Ditangkap Polisi 

BAGANSIAPIAPI (DUMAIPOSNEWS)  – Genderang perang melawan Narkoba terus dilakukan jajaran Polsek Bangko. Dan kali ini kembali berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu-sabu di wilayah hukum Polsek Bangko.

Dimana kedua pelaku diketahui masing-masing Y(27) yang merupakan seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) serta S (23). Dan kedua wanita pengedar narkotika jenis sabu diamankan saat sedang tertidur dirumahnya di Jalan Perniagaan, kelurahan Bagan Barat, Kecamatan Bangko.

Kongkowkuy

Berdasarkan data yang berhasil dirangkum, Rabu (16/9) menyebutkan, bahwa dimana pengungkapan tidak pidana narkotika yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Bangko Kompol Sasli Rais SH.

Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH Sik saat dikonfirmasi melalui Kapolsek Bangko Kompol Sasli Rais SH mengatakan, dua wanita tersebut diamankan pada pada hari Selasa (14/9) lalu sekira pukul 07.30 Wib.

Pengungkapan lanjutnya, bermula dengan adanya informasi dari masyarakat atas peredaran narkotika jenis sabu yang dilakukan dua wanita tersebut.

Mendapat laporan masyarakat itu, dengan di dampingi ketua RT, jajaran Polsek Bangko kemudian langsung melakukan penangkapan terhadap kedua wanita tersebut yang saat itu masih tertidur.

“Yang mana pada saat itu kedua tersangka sedang tidur di kamar dengan memegang dompet kecil warna putih di tangan kanannya,” tutur Kapolsek.

Setelah dilakukan penggeledahan dan pemeriksaan terhadap dompet kecil dari tangan pelaku katanya lagi, didalamnya berisikan  4 empat bungkus plastik bening sedang berisikan butiran kristal diduga narkotika jenis sabu,14 bungkus plastik bening kecil berisikan butiran kristal bening diduga Narkotika jenis sabu, 8  bungkus plastik bening kecil kosong.

Selain itu juga diamankan satu sendok kecil terbuat dari alumunium warna kuning, satu sendok kecil terbuat dari pipet, 2 pipet kecil. Selain itu, juga ditemukan satu set alat hisap sabu, 2 buah korek api, satu sumbu obor ukuran kecil serta satu kaca pirek berbentuk bulat panjang.

Setelah dilakukan introgasi tambahnya,  barang bukti narkotika tersebut merupakan milik Y dan yang membantu menjual serta mencari pembeli adalah S.

“Berdasarkan keterangan tersangka bahwa Narkotika tersebut diperoleh dari laki laki atas nama JN yang dibawa dari Dumai, ” pungkasnya. (min)