Beri Waktu 3 Bulan, Pemerintah Minta Yayasan Keluarga Soeharto Angkat Kaki dari TMII

JAKARTA ( DUMAIPOSNEWS.COM ) – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno meminta Yayasan Harapan Kita yang dikelola oleh keluarga Soeharto angkat kaki dari Taman Mini Indonesia Indah (TMII). Pemerintah memberikan tengat kepada yayasan tersebut selama tiga bulan.

“Dalam masa transisi, Yayasan Harapan Kita berkewajiban menyerahkan laporan pelaksanaan dan hasil pengelolaan, serta serah terima penguasaan dan pengelolaan TMII paling lambat tiga bulan setelah diterbitkannya Perpres Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pengelolaan TMII,” kata dia di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta Pusat, Rabu (7/4). Langkah itu diambil setelah Kepala Negara Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pengelolaan TMII.

Kongkowkuy

Inti Perpres itu menetapkan penguasaan dan pengelolaan TMII dilakukan oleh Kemensetneg, sekaligus menandai berakhirnya penguasaan dan pengelolaannya oleh Yayasan Harapan Kita.

Pratikno menyatakan bahwa karyawan tetap yang selama ini bekerja di TMII, diharapkan terus bekerja seperti biasa selama masa transisi. Pemerintah juga memastikan para karyawan tetap memperoleh hak-hak keuangan dan fasilitas lainnya sebagaimana selama ini. “Dan nantinya dapat dipekerjakan sebagai karyawan pada pengelola baru TMII,” kata Pratikno.

Pratikno menyatakan pihaknya telah membentuk Tim Transisi yang bertugas mempersiapkan dan mengawal pelaksanaan serah terima serta pengelolaan TMII sampai terbentuknya pengelola baru. “Selama masa transisi, operasional dan pelayanan kepada masyarakat masih tetap berjalan seperti biasa,” tandas dia.

Seperti diketahui, berdasarkan laman TMII, gagasan pembangunan TMII dicetuskan oleh Siti Hartinah atau yang lebih dikenal dengan sebutan Ibu Tien Soeharto. Selain itu di laman tersebut, terlihat daftar kepengurusan Yayasan Harapan Kita.

Sejumlah anak Soeharto dan keluarganya menduduki posisi penting. Bambang Trihatmodjo selaku pembina, Siti Hardiyanti Indra Rukmana sebagai ketua umum, dan Sigit Harjojudanto selaku ketua. Di situ juga tercatat suami Siti, Indra Rukmana sebagai ketua pengawas.***

 

Sumber : JPNN.com