Miliki 6,57 Gram Sabu,  Pemuda Panipahan Ditangkap Polisi 

PANIPAHAN (DUMAIPOSNEWS.COM) – Jajaran Polsek Panipahan kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu yang kerap meresahkan warga.

Diketahui pelaku bernama HA (27) warga jalan Sei Sampai Mati kepenghuluan Panipahan Darat,  kecamatan Pasir Limau Kapas (Palika).

Kongkowkuy

Dirinya ditangkap oleh tim opsnal Polsek Panipahan pada Senin (1/3) bersama dengan barang bukti berupa 6,57 gram narkotika jenis sabu-sabu.

Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH Sik yang dikonfirmasikan melalui Kasubag Humas,  AKP Juliandi SH membenarkan adanya penangkapan tersebut.

Dijelaskan Juliandi, bahwa penangkapan itu bermula pada Senin (1/3) sekitar pukul 18.00 Wib Kanit Reskrim Polsek Panipahan, Aiptu Mujiono bersama dua orang anggota opsnal Polsek Panipahan mendapat informasi dari masyarakat.

Dimana, dalam informasi itu disebutkan, bahwa adanya keberadaan pelaku yang diduga terlibat dengan tindak pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu di sekitaran jalan Adil Kepenghuluan Panipahan Kecamatan Pasir Limau Kapas.

Selanjutnya atas perintah Kapolsek Panipahan, Iptu Boy Setiawan SAP Msi, kemudian tim opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim itu langsung melakukan penyelidikan disekitar lokasi.

Kemudian, sekira pukul 18.30 Wib setelah Tim Opsnal melihat keberadaan tersangka di Jalan Sei Sampai Niat kepenghuluan Panipahan Darat sedang melintas di jalan Adil Kepenghuluan Panipahan dengan mengendarai Sepeda Motor bersama dengan temannya (DPO,Red).

Melihat itu, kemudian tim opsnal langsung menghentikan laju sepeda motor itu. Dan setelah berhenti, tersangka HA turun dari sepeda motor sementara temannya langsung tancap gas kabur dari sergapan polisi.

Dan saat hendak didekati, terlihat tersangka seperti membuang sesuatu, yakni sebuah Kotak Rokok merk “Surya” yang dipegang oleh tersangka ke arah belakangnya dan jatuh ke bawah kolong.

Kemudian Team Opsnal menanyakan kepada tersangka terkait apa yang dibuang olehnya itu.  Namun tersangka mengatakan bahwa yang dibuangnya itu hanya berupa satu kotak rokok.

Kemudian Tim Opsnal memanggil salah seorang warga yang menyaksikan kejadian penangkapan tersebut dan menyuruh tersangka untuk mengambil dan mengeluarkan isi bungkus rokok yang dibuangnya tersebut.

Dan setelah tersangka mengeluarkan isi kotak Rokok merk “SURYA” tersebut Team Opsnal menemukan barang bukti berupa satu buah plastik bening besar yang didalamnya terdapat 5 buah plastik bening ukuran sedang yang berisikan butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dan satu batang rokok merk “Surya” didalam kotak rokok tersebut.

” Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu,  kemudian terhadap tersangka dan barang bukti langsung di gelandang ke Mapolsek Panipahan.  Sementara temannya masih dalam pengejaran, ” jelas Juliandi. (min)