Duel Rebutan Wanita, Pelajar Di Bukittinggi Tewas

BUKITTINGGI ( DUMAIPOSNEWS.COM ) – Nasib nahas menimpa Fito Khair Khalis, seorang pelajar MAN 1 Bukittinggi. Remaja berusia 17 tahun itu meninggal dunia di tangan kekasih baru sang mantan, setelah terlibat perkelahian, Sabtu (6/2). Perkelahian dua remaja yang berstatus pelajar itu diduga dipicu persoalan asmara. Keduanya terlibat duel berujung kematian, karena pelaku berpacaran dengan mantan korban.

Kasat Reskrim Polres Bukittinggi, AKP Chairul Amri Nasution, membenarkan peristiwa itu. Pihaknya bahkan telah berhasil mengamankan pelaku yang diketahui berinisial NR, 17, pelajar SMAP Kota Bukittinggi. ”Pelaku sudah kami amankan. Dugaan sementara, motif duel maut ini karena rebutan seorang wanita. Namun, masih kita dalami,” kata Chairul.

Kongkowkuy

Dijelaskannya, perkelahian tersebut bermula dari adanya percakapan WhatsApp antara pelaku dan korban terkait persoalan asmara. Di mana, pelaku menegaskan bahwa ia telah merajut kasih dengan sang mantan dari korban.

Keduanya lantas cekcok dan sepakat menerima tantangan duel. Mereka lantas janjian bertemu di Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Belakang Balok, Kota Bukittinggi pada Sabtu (6/2) siang, sekitar pukul 12.00.

Menggunakan sepeda motor, korban datang memenuhi tantangan bersama seorang temannya. Di lokasi yang disepakati, pelaku telah menunggu. Setibanya, korban langsung turun dan menghampiri pelaku sendirian. Keduanya pun terlibat perkelahian. Pelaku langsung menyambut korban dengan hantaman helm miliknya dan mendarat di bagian kepala korban.

Nahas, pukulan telak benda keras (helm, red) yang diterima korban di bagian kepala itu membuatnya langsung tersungkur ke aspal. Perkelahian itu sempat dilerai warga yang berada di sekitar TKP, sekaligus memberi pertolongan ke korban. Korban pun kemudian dilarikan ke rumah sakit dan sempat dirawat di RS Ibnu Sina Yarsi Bukittinggi. Malang, sekitar pukul 18.10 korban menghembuskan napas terakhirnya atau meninggal.

Menerima laporan perkelahian maut itu, tim opsnal Polres Bukittinggi langsung mendatangi dan memeriksa tempat kejadian. Tak butuh waktu lama, petugas membekuk pelaku anak berhadapan dengan hukum (ABH) berinisial RN.

”Laporan dari pihak keluarga korban sudah kita terima. Kita respons cepat kejadian tersebut guna mengantisipasi berkembangnya hal yang tidak diinginkan. Kita juga mengimbau kepada keluarga korban untuk menyerahkan proses hukum kasus tersebut kepada pihak kepolisian,” tuturnya.

Saat ini kasus tersebut sudah ditangani unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bukittinggi karena pelaku masih di bawah umur. Atas perangainya, pelaku ABH itu dijerat polisi dengan pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 juncto Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak. ***

 

Sumber : Jawapos.com