Selama 30 Hari, BPK Lakukan Audit Keuangan Tahun 2020

BENGKALIS(DUMAIPOSNEWS.COM) – Selama 30 hari kedepan, Badan Pemeriksaan Keuangan(BPK) Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Riau akan melakukan auditdi Kabupaten Bengkalis.

Audit yang dilakukan oleh BPK tersebut,terkait Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Bengkalis tahun 2020.

Kongkowkuy

Terkait hal itu kepada Perangkat Daerah, Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkalis, H Bustami, meminta agar menyampaikan setiap data, dokumen,ataupun informasi yang diperlukan, baik itu yang bersifat primerm maupunsekunder.

Hal tersebut disampaikan Bustami, saat melakukan entry briefingb bersamaBPK Perwakilan Riau bertempat di Ruang Rapat Hang Jebat Kantor Bupati Bengkalis, Rabu (27/1).

Kegiatan tersebut dilakukan secara virtual yang diikuti oleh seluruh Organisasi Perangkat Daerah di lingkup Pemerintah Kabupaten Bengkalisdan Kecamatan se-Kabupaten Bengkalis.

Mengawali acara tersebut, Ketua Tim Pemeriksaan Arnawan Hendy Prabawamengenalkan anggota tim yang melaksanakan pemeriksaan pada 26 Januaris sd 24 Februari 2021 nantinya.

“Sebenarnya ada 9 orang yang akan bertanggung jawab dalam melakukanaudit di Kabupaten Bengkalis, namun yang hadir hanya 6 orang,diantaranya Dani Indra, Muhammad Zakky Fathani, Handy Christianto Purba Pak Pak, Sondang Malua, Rezky Agung, dan saya sendiri,” ujarpria yang akrab disapa Bowo itu.Selama di Bengkalis nantinya, dia berharap seluruh OPD dan Pemerintah Kecamatan dapat bekerjasama, berkoordinasi, dan terus melangsungkankomunikasi dengan baik.

“Saya sudah sering melakukan audit di Bengkalis ini, dan selamad disini Kabupaten Bengkalis juga selalu mendapatkan opini Wajar Tanpa

Pengecualian (WTP) maka itu kami berharap semuanya dapat kooperatifketika melakukan pemeriksaan,” tuturnya.

Sementara itu Bustami berharap kepada seluruh OPD agar bisa memberikanpelayanan terbaik sehingga proses pemeriksaan dapat terlaksana secaraoptimal, “Setiap saat senantiasa harus siap dan siaga di tempat, sertadapat dihubungi jika sewaktu-waktu dibutuhkan tim pemeriksa,” ujarBustami.

Dari tahun 2013 s/d 2019, lanjut Bustami, Kabupaten Bengkalis telahmeraih opini WTP berturut-turut, maka diharapkan agar pada tahun 2020juga memperoleh opini yang sama.

“Ketika kita gagal dalam meraih opini tersebut maka itu merupakantanggung jawab para pejabat yang terdapat pada OPD,” ungkapnya.

Selain itu, dia juga mengintruksikan kepada Badan Pengelolaan Keuangandan Aset Daerah untuk dapat menyerahkan hasil Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) paling lambat tanggal 5 Maret 2021.

“Tetapi lebih bagus jika kita menyerahkannya sebelum tanggal itu,karena ketika kita menyerahkan pada tanggal tersebut bisa saja nantiKabupaten Bengkalis mendapatkan urutan terakhir ketika diperiksa, makadari itu kita harus bekerja sama dan saling berkoordinasi,” ungkapnya.(auf)