Cabuli Anak saat Istri Sakit COVID, Eks Legislator Dijerat Pasal Berlapis

MATARAM ( DUMAIPOSNEWS.COM ) – Eks anggota DPRD Provinsi NTB berinisial AA (65) ditangkap atas kasus pencabulan terhadap anak kandungnya yang berusia 17 tahun. Atas kasus tersebut, ancaman hukuman terhadap AA akan diperberat.

“Sesuai dengan sangkaan pidananya, yang bersangkutan terancam hukuman paling berat 15 tahun penjara ditambah sepertiga dari ancaman pidana pokoknya,” kata Kapolresta Mataram Kombes Heri Wahyudi di Mataram, Jumat (22/1/2021) seperti dilansir Antara.

Kongkowkuy

Dia menjelaskan ancaman hukuman tersebut sesuai sangkaan Pasal 82 Ayat 2 Perppu 1/2016 juncto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35/2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak.

“Kami terapkan ayat 2 karena yang bersangkutan ini adalah ayah kandung korban makanya ada tambahan sepertiga ancaman hukuman dari pidana pokoknya,” tambah Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa.

Tersangka AA saat ini diamankan di Polresta Mataram untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dia ditahan terhitung setelah ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (20/1).

Polisi menetapkan AA sebagai tersangka berdasarkan bukti-bukti. Salah satu alat bukti yang menguatkan AA sebagai tersangka adalah hasil visum luar kelamin korban. Dalam catatan medis korban, terdapat luka baru dengan bentuk yang tidak beraturan pada kelamin dan juga payudara korban.

Korban dalam kasus ini merupakan anak kandung tersangka dari istri keduanya. Korban diketahui anak gadis yang berusia 17 tahun dan masih duduk di bangku sekolah menengah atas (SMA).

Korban ke Polresta Mataram pada Senin (18/1) melaporkan bapak kandungnya setelah mendapat perlakuan tidak senonoh. Kepada polisi, korban mengaku perbuatan itu terjadi ketika ibu kandungnya sedang menjalani perawatan medis di rumah sakit karena terjangkit COVID-19. ***

 

Sumber : detik.com