Aniaya anggota BPKeb, Oknum Datuk Penghulu Dipolisikan

TANAH PUTIH (DUMAIPOSNEWS.COM ) – Seorang oknum Penghulu di Rantau Bais, kecamatan Tanah Putih, YK harus berurusan dengan aparat kepolisian pasca dilaporkan oleh Anggota Badan Permusyawarahan Kepenghuluan (BPKep), Juliardi (32).

Pasalnya, oknum Datuk Penghulu tersebut diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap dirinya yang juga warga kepenghuluan yang dipimpinnya.

Kongkowkuy

Oknum Datuk Penghulu Rantau Bais , Kecamatan Tanah Putih ini diduga meninju Juliardi dengan menggunakan tangan kanan dan mengenai tepatnya dibagian kepala sebelah kiri.

Dimana, aksi penganiayaan itu terjadi di Aula kepenghuluan yang terletak di jalan Pemda Kepenghuluan Rantau Bais Kecamatan Tanah Putih

Kapolres Rohil, AKBP Nurhadi Ismanto SH Sik yang dikonfirmasikan melalui Kapolsek Tanah Putih, Kompol YE Bambang Dewanto SH dan diteruskan Kasubag Humas Polres Rohil, AKP Juliandi SH pada Rabu (6/1) membenarkan adanya kejadian tersebut.

Dijelaskan Juliandi, bahwa aksi penganiayaan itu bermula pada hari Selasa (5/1) sekira pukul 10.30 wib pada saat korban ingin mengajak Datuk Penghulu untuk mediasi mengenai permasalahan kesepakatan tenaga kerja di ruangan BPKep.

Namun sesampainya di Aula kepenghuluan, tiba-tiba oknum Datuk Penghulu langsung mengejar dan meninju korban dengan menggunakan tangan kanan dan mengenai tepatnya dibagian kepala sebelah kiri.

Akibat dari tinju yang mengenai bagian kepalanya itu, korban merasa pusing dan merasa tidak senang dan tidak terima perlakuan oknum Penghulu tersebut, kemudian Juliardi melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tanah Putih, guna pengusutan lebih lanjut.

Dikatakan Juliandi, Poksek Tanah Putih sudah melakukan langkah-langkah seperti menerima dan membuat laporan Polisi, melakukan cek TKP, mencatat saksi-saksi, membuat administrasi penyelidikan dan membawa korban untuk VER di Puskesmas Sedinginan serta melaksanakan gelar perkara.

” Adapun  pasal yang dipersangkakan terhadap terlapor, yakni oknum Datuk Penghulu yaitu 351 KUHPidana, tentang tindak pidana penganiayaan,” pungkas Juliandi. (min)