HAKORDIA 2020, BPJAMSOSTEK Duri Kampanyekan Tidak Untuk Korupsi dan Serahkan Santunan Klaim

DURI (DUMAIPOSNEWS.COM ) — Memperingati Hari Korupsi Sedunia (HAKORDIA) yang jatuh pada tanggal 9 Desember 2020, BPJAMSOSTEK mengajak karyawannya dan para peserta yang hadir untuk ikut serta berpartisipasi memberikan aspirasi tolak korupsi di depan gedung BPJAMSOSTEK Kantor Cabang Duri yang terletak di Jalan Jawa nomor 4 Duri.

Kegiatan ini dilakukan secara serentak di 123 Kantor Cabang BPJAMSOSTEK se-Indonesia, Kamis, 10 Desember 2020. Acara dibuka langsung oleh Kepala Kantor Cabang BPJAMSOSTEK Duri, Achiruddin. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor : 30 Tahun 2020 tanggal 20 November 2020 tentang Himbauan Penyelenggaraan Kegiatan Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA) Tahun 2020 sebagai bentuk dukungan reaksi anti korupsi.

Kongkowkuy

BPJAMSOSTEK kantor cabang Duri menyediakan dinding dukungan anti korupsi yang ditempelkan di luar gedung kantor yang ditandatangani oleh seluruh karyawan dan para peserta klaim yang hadir di BPJAMSOSTEK kantor cabang Duri sebagai bentuk dukungan BPJAMSOSTEK dalam pemberantasan korupsi.

Baik karyawan maupun peserta yang hadir juga menulis surat reaksi diri terkait tindakan korupsi di kertas reaksi yang telah disediakan dan memasukkannya ke dalam kotak surat reaksi. Setiap peserta yang menandatangani dinding dukungan anti korupsi dan mengisi surat reaksi diri mendapatkan souvenir HAKORDIA yang telah disediakan oleh panitia.

Acara juga diisi dengan pemilihan surat reaksi terbaik. Bagi peserta yang menulis kalimat yang paling menarik, mendapatkan tambahan souvenir dari BPJAMSOSTEK. Beberapa peserta juga diminta secara langsung untuk menyuarakan aspirasi dan impiannya terkait korupsi yang dapat berakibat pada rusaknya moral bangsa.

Di hari yang sama, BPJAMSOSTEK Kantor Cabang Duri juga menyerahkan secara simbolis Jaminan Kematian dan Jaminan Kecelakaan Kerja kepada 2 orang ahli waris. Diantaranya pembayaran klaim Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) akibat meninggal mendadak kepada ahli waris dari tenaga kerja PT Vadhana International sebesar Rp323.146.170,-.

Dan penyerahan santunan Jaminan Kematian (JKm) kepada ahli waris tenaga kerja sekaligus pemilik perusahaan CV Karya Anak Negeri, PT Tuah Anak Negeri dan Anak Negeri dengan total Rp148.116.950,-. Semasa hidupnya almarhum mendaftarkan dirinya sebagai pemilik usaha serta membayarkan iuran kepesertaannya untuk ketiga perusahaan tersebut.

“Jadi apabila tenaga kerja bekerja di lebih dari 1 perusahaan, dan semuanya didaftarkan ke BPJAMSOSTEK, maka dari setiap kepesertaannya itu akan mendapatkan santunan kematian dan santunan berkala, serta biaya pemakaman dari salah satu kepesertaannya,” tutup Achiruddin.(usa)