Tiga Pelaku Pencurian TBS Digaruk Polisi

PUJUD (DUMAIPOSNEWS.COM) – Karena kedapatan mencuri Tandan Buah Sawit (TBS) milik CV Karya Mandiri menyebabkan tiga orang laki-laki, masing-masing P alias No (37), IS alias Pian (42) dan A alias Adi (42) ketiganya warga Dusun Pondok Pulo,  kepenghuluan Tanjung Medan, kecamatan Tanjung Medan.

Berdasarkan data yang berhasil dirangkum menyebutkan, bahwa selain mengamankan ketiga pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti 21 janjang buah sawit hasil pencurian.

Kongkowkuy

Kapolres Rokan Hilir, AKBP Nurhadi Ismanto SH Sik melalui Kapolsek Pujud, AKP Nur Rahim Sik membenarkan tiga pelaku pencurian TBS sudah diamankan.

Pria yang akrab disapa Baim itu menjelaskan bahwa peristiwa itu terjadi pada Jumat (02/10) kemarin. Dimana sekira pukul 09.00 wib, pelapor Berlina Nainggolan (44) melakukan patroli di seputaran kebun kelapa sawit milik CV Karya Mandiri di Pondok Pulo.

Dan pada saat sedang melakukan patroli, pelapor melihat ada pelepah sawit ‘Sengkleh’ yang mana potongan buah kelapa sawit masih terlihat baru dipanen.

Mengetahui hal tersebut, pelapor kemudian menyusuri di seputaran kebun dan sekitar 50 meter dari lokasi ditemukannya pelepah yang sengkleh itu, ditemukan 21 janjang TBS di lahan milik pelaku P alias No tepatnya 15 meter dari samping rumahnya.

” Kemudian pelapor memberitahukan kepada saksi Mangatur Napitupulu yang menjabat sebagai mandor satu di CV Karya Mandiri tersebut,” bebernya.

Lalu sekira pukul 11.30 wib, saksi Mangatur Napitupulu tiba di lokasi kebun lalu meminta pelapor memanggil P alias No dan kemudian dilakukan interogasi yang akhirnya mengakui bahwa 21 TBS sawit tersebut ia curi bersama dua pelaku lainnya.

Kemudian pelapor menjemput kedua pelaku lainnya yakni Pian dan Adi ke kebun kelapa sawit milik CV Karya Mandiri untuk bertemu dengan Mangatur Napitupulu.

Setelah dipertemukan ketiga pelaku mengakui telah mencuri buah sawit milik CV Karya Mandiri dan hingga pukul 22.00 wib pelapor dan saksi membawa ketiga pelaku beserta barang bukti. Dan atas kejadian tersebut pelapor merasa dirugikan sebesar Rp 450.000,- melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pujud untuk proses lebih lanjut.

“Ketiga pelaku dan barang bukti saat ini sudah diamankan di Mapolsek Pujud guna pengusutan lebih lanjut,” tandasnya. (min)