Si Gimbal Ditangkap Polisi Saat Di Bengkel Ban.

BAGANBATU (DUMAIPOSNEWS.COM) – Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah menangkap Pelaku tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Jenis Shabu ES alias Gimbal (30) warga jalan lintas Riau-Sumut KM 12 Kepenghuluan Jaya Agung, Kecamatan Bagan Sinembah,Kabupaten Rokan Hilir (Rohil),Rabu (15/10/2020) Pukul 17.00 WIB.

Pelaku Es ditangkap bersama Barang Bukti (BB) satu paket plastik bening yang diduga berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 0,87 gram, satu unit Sepeda motor Merk Honda Tiger BM 6778 dan satu unit HP merk Samsung lipat Warna hitam.

Kongkowkuy

Demikian diungkapkan Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH,S.I.K,
melalui Kasubag Humas, AKP Juliandi SH,Kamis (15/10)

“Pelaku Es di tangkap setelah Kita menerima informasi dari masyarakat yang resah atas aksi pelaku menjual narkoba.”Katanya.

Di jelaskan Juliandi,Penangkapan Pelaku Es bernula pada hari Rabu (14/10) Sekira Pukul 16.00 WIB oleh anggota Opsnal Polsek Bagan Sinembah setelah mendapat informasi yang dipercaya, bahwa di jalan Lintas Riau-Sumut Km 12 sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu-sabu.

Berbekal informasi tersebut,tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah melakukan penyelidikan dan pengecekan disekitar lokasi,tepat dikebun kelapa sawit yang terletak disamping Bengkel Idola Ban dijumpai seorang laki-laki yang tidak dikenal.

Dengan gerak cepat tim Opsnal langsung melakukan penggeledahan terhadap laki-laki yang mengaku bernama ES alias Gimbal tersebut hingga ditemukan didalam kantong celana sebelah kiri satu bungkus plastik putih bening yang berisikan butiran-butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu-sabu.

Mengetahui hal tersebut terhadap pelaku dan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dibawa ke Mapolsek Bagan Sinembah guna dilakukan pengusutan lebih lanjut.

” Dari interogasi awal diketahui, bahwa barang bukti berupa sabu itu adalah benar miliknya,Pelaku Kita jerat dengan Pasal 112 ayat (1) Undang- undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika,”Pungkas Juliandi.(eka).