Himbau Pendukung Tetap Tenang, Eko Suharjo: Saya Hormati dan Patuh Proses Hukum

DUMAI (DUMAIPOSNEWS) – Calon Walikota Dumai nomor urut 2 Eko Suharjo komitmen menghormati dan mematuhi proses hukum pelanggaran Pilkada yang disangkakan kepadanya. Menyusul penetapan tersangka pidana pilkada yang ditetapkan berdasarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan oleh Polres Dumai, Senin (19/10/2020).

“Kepada masyarakat Kota Dumai, simpatisan dan relawan, saya harap untuk tetap tenang. Saya akan tetap mengikuti dan menghormati proses hukum yang berjalan. Jangan ada yang membuat gaduh dan membuat hal-hal yang tidak kondusif. Insya Allah ini akan kita lewati dengan baik,” kata Eko saat ditemui sejumlah wartawan, Rabu (21/10/2020)

Kongkowkuy

“Pada prinsipnya kami taat hukum dan mengikuti prosesnya dengan baik,” kata eko kembali menegaskan. Eko menjelaskan, dalam setiap kampanye dirinyq tidak pernah melibatkan ASN. Tiap malam ia mendapatkan informasi dari tim koalisi tentang jadwal roadshow ke beberapa titik.

“Jadi, manajemen roadshow itu dikelola oleh koalisi. Baru keesokan harinya jalan. Nah, hari itu kita ada sosialisasi di Jalan Nenas Kelurahan STDI. Dan langsung masuk ke acara. Dan di sana sudah ada Panwas dan dari kepolisian,” kata Eko menjelaskan kronologis kegiatan.

Apakah kegiatan tersebut atas permintaan atau merupakan jadwal dari tim, Eko mengatakan dalam situasi kampanye seperti sekarang ini ada banyak pihak yang ingin ketemu.
“Kemudian kita kemas dalam sebuah kampanye yang mengikuti aturan. Seperti harus di ruang tertutup, tidak boleh lebih dari 50 orang dan mematuhi protokol kesehatan,” katanya.

Kemudian para pihak mendatangi posko untuk dijadikan titik. Proses berjalan dengan mengajukan ijin ke gugus tugas covid dan polres Dumai untuk selanjutnya diterbitkan STTP. “Saat acara kami tidak ada diingatkan soal adanya ASN yang menjadi pembawa acara maupun yang hadir di acara tersebut. Sehingga acara berjalan seperti biasa hingga tuntas” katanya lagi.

Tentang langkah lanjut, Eko mengemukakan bahwa tim koalisi Eko Suharjo – Syarifah memiliki divisi advokasi. Mereka yang nantinya akan melakukan komunikasi. “Intinya, kembali saya tegaskan bahwa saya taat hukum dan mematuhi proses yang berjalan. Dan alhamdulillah hari ini dari DPD Partai Demokrat Provinsi Riau juga turun ke Dumai untuk memantau jalannya proses hukum dan memberikan masukan-masukan,” kata Eko.

Jajaran pengurus DPD Partai Demokrat Provinsi Riau yang turun ke Dumai antara lain Sekretaris DPD Partai Demokrat Provinsi Riau Edy A. Moh. Yatim, Divisi Advokasi Bambang Rumnan SH, MH dan dari Bapilu Rahmad.

Sekretaris DPD Partai Demokrat Provinsi Riau Eddy A. Moh. Yatim menjelaskan bahwa Satgas Pilkada DPP Partai Demokrat terus memantaun perkembangan seluruh calon yang diusung Partai Demokrat.

“Termasuk yang dialami calon walikota Dumai Eko Suharho. Mereka memantau dan menanyakan. Jadi kami dari DPD mencari informasi. Ini yang terpenting kenapa eko jadi tersangka,” terang anggota DPRD Riau Dapil Dumai, Bengkalis dan Meranti ini.

Tentang langkah-langkah hukum, Divisi Advokasi Partai Demokrat Provinsi Riau Bambang Rumnan mengatakan untuk tahao pertama akan mempelajari penetapan tersangka.
“Berdasarkan panggilan itu kan ditetapkan sebagai tersangka. Kemudian kami akan melakukan pendampingan sejauh mana hasil pemeriksaan itu. Kemudian ditetapkan langkah-langkah selanjutnya, kata Bambangm

Karena menurut Bambang, pihak kepolisian belum menggali informasi lebih mendalam. Baik itu terhadap calon maupun saksi-saksi. Tentang apakah penetapan tersangka ini terlalu dini, Bambang mengatakan bahwa hal tersebut merupakan domainnya kepolisian dan kejaksaan. Mereka belum bisa memberikan penilaian atas dasar apa penetapan tersangka tersebut.

“Kita belum bisa memberikan penilaian karena saat masih tahap pemeriksaan saksi dan tersangka. Setelah ini kami akan lihat seperti apa hasil pemeriksaannya. Kemudian baru kita nilai dan tetapkan langkah selanjutnya” pungkas Bambang. (wan)