Dibuka Pemiliknya, Satpol-PP Kembali Segel Tempat ‘Prostitusi Legend’ di Selatpanjang

MERANTI ( DUMAIPOSNEWS.COM) -Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kepulauan Meranti kembali melakukan penyegelan Wisma Jawi-Jawi, di Kota Selatpanjang Kecamatan Tebingtinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti, Selasa (20/10/2020).

Sebelumnya Satpol-PP sudah melakukan penyegelan sebanyak tiga kali terhadap tempat prostitusi tertua di Kota Sagu itu dan yang terakhir setahun yang lalu tepatnya 26 September 2019.

Kongkowkuy

penyegelan dipimpin oleh Kepala Bidang Operasi Wira Gusfian didampingi dua Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yakni Kepala Seksi Binmas Bidang Gakda, Erfauzi dan Kepala Seksi Intel Bidang Operasi, Andi Irawan disaksikan pemilik wisma, Abeng, Ketua RT 03 RW 02, Ridwan dan masyarakat setempat.

Penyegelan dilakukan dengan cara digembok dan dipasangi garis polisi (police line) terhadap 10 kamar yang diduga digunakan tempat mesum. Di tempat itu pula diduga dijadikan sebagai tempat mangkal para perempuan yang diduga sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK).

Adapun dasar penyegelan wisma tersebut yakni tidak memiliki izin usaha, terindikasi adanya praktek prostitusi sesuai laporan masyarakat yang melanggar Perda Nomor 5 tahun 2019 pasal 18 tentang Ketertiban Umum.

“Penyegelan ini dilakukan berdasarkan laporan masyarakat dimana adanya indikasi praktek prostitusi disana. Setelah kita cek ternyata benar adanya, disana ada 5 wanita diduga PSK sedang beristirahat di kamar. Wisma ini sudah tiga kali kita segel namun dibuka oleh pemiliknya yang bernama Abeng. Dia menyewa kepada orang lain untuk hal yang sama, kita sudah beri peringatan, jika sekali lagi dia merusak segel ini akan dikenakan denda 2,8 tahun hingga 4 tahun kurungan penjara,” kata Kepala Bidang Operasi Wira Gusfian.

Ditambahkan Wira, pihaknya telah memperingatkan kepada pemilik tempat tersebut untuk tidak membuka ataupun menyewa tempat tersebut. Jika kedapatan, maka tempat tersebut akan dirobohkan.

“Kita sudah peringatkan kepada pemilik untuk tidak membuka ataupun menyewa tempat tersebut sebagai tempat menginap. Dan kita juga sudah meminta RT setempat untuk memantau, jika ada laporan kita akan segera bertindak jika perlu tempat itu dirobohkan,” pungkas Wira.(Ags)