Beraksi Di Dua Lokasi,Pelaku Curat Di Tanah Putih,Di Cokok Polisi.

TANAH PUTIH(DUMAIPOSNEWS.COM) -Jajaran Opsnal Polsek Tanah Putih berhasil mengungkap Pelaku Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) di wilayah hukumnya yang meresahkan masyarakat.

Pelaku MD (20) Tahun,warga Rantau BAIS RT 02 RW 01,Kepenghuluan Rantau Bais,KecamatanTanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil),di tangkap usai melakukan aksi pencurian di dua lokasi berbeda.

Kongkowkuy

Pertama pada Kamis (24/09/2020) Sekira Pukul 04.30 WIB,di Jalan Lintas Riau Sumut RT 005 RW 006,Kelurahan Cempedak Rahuk,Kecamatan Tanah Putih,Rohil,dirumah Yusri (41) yang mengalami Rp.5.670.000,-.

Lalu pada Jumat (02/10/2020), Sekira Pukul 01.11 WIB,Jalan Simpang Benar RT.007 RW.010 Kelurahan Cempedak Rahuk,Kecamatan Tanah Putih Rohil,di rumah Dony Kartien (37) mengalami kerugian Rp.4.Juta.

Demikian di Ungkapkan Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto,SH,S.I.K melalui Kasubag Humas Polres Rohil AKP Juliandi,SH,Senin (05/10/2020).

“Pelaku MD ditangkap setelah melakukan 2 aksi Curat di dua lokasi,pertama pada Kamis (24/09/ 2020) Sekira Pukul 04.30 WIB,saat korban atau pelapor Yusri bangun akan melaksanakan sholat subuh,didepan pintu kamar mandi pelapor melihat dompet yang isinya berserakan kemudian pelapor langsung melihat posisi HP yang di cas sebanyak 2 unit dengan merk Samsung A21 S warna biru dan Samsung J1 ACE warna hitam sudah tidak ada lagi ditempat semula.

Kemudian pelapor Yusri mengecek ke Kedai miliknya dan melihat Rokok merek On Bold sebanyak 2 Slop,lalu Rokok Lucky Strike sebanyak 2 Slop,kemudian Rokok Sampoerna Evolution 3 bungkus bersama uang di dalam laci senilai Rp.500,- Ribu sudah hilang.

Kemudian pelapor Yusri mengecek lagi ke pintu belakang dan melihat jendela dalam keadaan terbuka dan jendela tersebut dalam keadaan rusak. Atas kejadian tersebut korban Yusri melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tanah Putih guna proses pengusutan lebih lanjut.”Terang Juliandi.

Aksi Curat kedua oleh pelaku MD,sambung Juliandi terjadi Pada Jumat (02/10/2020) Sekira Pukul 01.30 WIB,di rumah pelapor dan korban Dony Kartien saat itu korban ditelpon anaknya,mengatakan ada orang tidak dikenal membuka pintu belakang.

Kemudian pelapor Dony pulang dan memeriksa rumah,ternyata 1 unit Laptop Acer yang di meja ruang tamu hilang,begitu juga 1 jam tangan merk Bonia dan 1 tas warna hijau yang berisi berkas berkas kantor sudah hilang,kemudian korban melaporkan kejadian tersebuy ke Polsek Tanah Putih.

“Setelah menerima laporan dari kedua korban Curat ini,Tim Opsnal Polsek Tanah Putih langsung melakukan penyelidikan dan pada hari Sabtu (03/10/2020) Sekira Pukul 17.00 WIB didapatkan informasi keberadaan pelaku Curat MD,Sekira Pukul 17.00 WIB langsung dilakukan penangkapan terhadap palaku MD di rumahnya di Kepenghuluan Sintong Kecamatan Tanah Putih beserta Barang Bukti (BB) berupa 1 unit Samsung J1 ACE warna hitam dan langsung di gelandang ke Mapolsek Tanah Putih untuk penyelidikan lebih lanjut.”Papar Juliandi.

“Setelah di introgasi pelaku MD mengakui melakukan pencurian di dua lokasi tersebutbdi atas,selanjutnya dilakukan penggeledahan di rumah tersangka dan kembali di temukan barang hasil curian tersebut.”Pungkas Juliandi.(eka).