40 Orang Positif Corona, DPR-RI Tidak Di-Lockdown

JAKARTA ( DUMAIPOSNEWS.COM ) – Virus corona menyebar cepat di kompleks parlemen, Senayan. Sampai saat ini sudah ada sekitar 40 orang yang terjangkit Covid-19. 18 orang di antaranya adalah anggota DPR RI.

Namun, gedung wakil rakyat tetap dibuka dan tidak di-lockdown. Selain 18 anggota DPR yang positif Covid-19, ada juga 22 staf dan tenaga ahli juga terpapar virus yang sudah banyak menelan korban itu. Jadi, total ada 40 penghuni gedung DPR yang dinyatakan positif terkena virus corona.

Kongkowkuy

Sekjen DPR RI Indra Iskandar mengatakan, sampai sekarang belum diketahui dari mana 18 anggota dewan dan 22 staf dan tenaga ahli tertular virus.

Namun, yang jelas pihak Kesetjenan DPR terus melakukan sterilisasi untuk mencegah penularan Covid-19 di lingkungan parlemen.”Kami terus berupaya mencegah penularan,” terangnya, kemarin (7/10).

Menurut Indra, walaupun banyak penghuni gedung DPR yang terpapar virus, tapi pihaknya tidak akan melakukan lockdown atau menutup kompleks parlemen.

Kesetjenan hanya membagi tugas pegawai antara yang bekerja di rumah dan yang datang ke DPR. “Ini untuk mengurangi jumlah pegawai yang hadir,” terangnya.

Indra menyatakan, saat ini DPR telah melakukan sterilisasi ruangan para anggota dewan, sehingga bisa mengurangi penyebaran virus corona. Dilakukan penyemprotan disinfektan di ruang kerja para anggota. “Sekarang para anggota DPR kan juga sedang reses,” tutur dia.

Gubernur DKI Anies Baswedan menuturkan, kegiatan di Gedung DPR RI Senayan harus dihentikan sementara.

“Ketentuannya, bahwa ketika ada kasus positif, maka di tempat itu kegiatan harus dihentikan selama tiga hari. Itu ketentuan yang harus dilaksanakan,” ujar Anies di Balai Kota, Jakarta Pusat kemarin.

Sebagai dasar kebijakan itu, Anies sudah menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Covid-19 di Jakarta.

Meski begitu, Anies menjelaskan bahwa tidak secara keseluruhan aktivitas gedung di sana yang dihentikan. Melainkan, gedung orang atau anggota DPR yang terpapar Covid-19.

Dia lantas memisalkan Balai Kota. Di sana, ada beberapa gedung untuk jajarannya beraktivitas. Di antaranya Blok F dan G. Nah, yang terpapar Covid-19 itu merupakan orang yang beraktivitas di Gedung Blok G.

Maka gedung itulah yang harus ditutup. “Gedung yang tidak ada kasus tidak harus ditutup. Jadi bukan ditutup seluruh kompleks, tapi yang ditutup di gedung-gedung yang ditemukan orang yang positif,” jelasnya.

Kepala Satpol PP DKI Arifin menuturkan, akan mengecek terkait kebenaran informasi tersebut. Menurutnya, bila Sekretariat DPR sudah mengetahui ada kasus, maka gedungnya harus segera ditutup untuk sterilisasi.

“Nanti kami cek dulu. Saya rasa mereka juga sudah tahu itu (gedung) harusnya tutup. Kami akan cek,” terangnya.

Selanjutnya, untuk mengetahui apa Sekretariat DPR sudah melaporkan kasus tersebut atau tidak kepada Pemprov DKI, dia mengaku belum tahu. Sebab kewenangannya ada di Dinas Kesehatan DKI. “Kalau pelaporan kasus Covid-19 itu adanya di Dinas Kesehatan,” katanya.(lum/rya/syn/jpg)