Tim F1QR Lanal Dumai Lepaskan Tembakan, Gagalkan Penyelundupan Sabu 10,75 Kg

DUMAI(DUMAIPOSNEWS)-TIM Fleet One Quick Response (F1QR) Lanal Dumai, Jumat (18/09) pukul 17.21 WIB menangkap 1 unit Kapal Pompong Nelayan tanpa nama beserta 2 orang ABK merupakan pelaku yakni warga Rupat, Bengkalis.

Mereka membawa muatan 10 bungkus besar dan 2 bungkus kecil Narkoba jenis Sabu seberat 10.751 gram, yang dibungkus dalam kemasan teh merk cina (Guanyinwang dan Chinese Pin) di daerah Perairan Titi Akar, Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis.

Kongkowkuy

Danlanal Dumai Kolonel Laut (P) Himawan MMSMC didampingi forkopimda dan BNNK Dumai, Ahad (20/09) dalam press release.

Penangkapan berawal dari informasi Intelijen yang diterima dari agen dilapangan, pada hari Jumat (18/09) pukul 11.00 WIB adanya penyeludupan narkoba dari Malaysia masuk ke Indonesia melalui perairan Titi Akar, Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis.

Menindaklanjuti informasi kata Danlanal, setelah mendapatkan perintah dari Danlanal Dumai tim F1QR Lanal Dumai melaksanakan briefing membentuk tim dan merencanakan aksi guna mengecek informasi tersebut, kemudian pada Pukul 11.20 WIB F1QR Lanal Dumai dipimpin oleh Danunit Intel bergerak melaksanakan Patroli menyisir Perairan Pulau Rupat untuk melaksanakan penyekatan dan penangkapan.

Upaya pencarian sempat dihentikan, tim kembali ke Posal Tg. Medang untuk istirahat dan mengisi bahan bakar.

Pukul 17.21 WIB, tim F1QR melihat dan mencurigai sebuah Kapal Pompong Nelayan melintas di sekitar perairan Pulau Rupat bergerak ke arah Selatan menuju Dumai, kemudian tim mengejar pompong tersebut, dan melihat ABK Pompong membuang bungkusan hitam besar di sebelah pompong lalu tim mengamankan bungkusan tersebut beserta kapal pompong yang di gunakan, 1 dari ABK kapal pompong berusaha kabur dengan cara melompat ke laut namun setelah tim memberikan tembakan peringatan, ABK tersebut menyerahkan diri.

Selanjutnya pada Pukul 17.50 WIB 1 unit Kapal Pompong Nelayan tanpa nama dan 2 orang pelaku berinisial SN (31) dan ZN (38) keduanya warga Rupat Utara Kabupaten Bengkalis .

Barang bukti 10 bungkus besar dan 2 bungkus kecil Narkoba jenis Sabu, dikawal oleh tim F1QR menuju Lanal Dumai untuk dilaksanakan penyidikan dan proses hukum lebih lanjut. Setelah tiba di Posmat Sungai Dumai, Pukul 23.15 WIB Lanal Dumai melaksanakan koordinasi dengan KPPBC TMP B Dumai untuk melakukan pengecekan terhadap barang bukti Narkoba tersebut ke Laboratorium milik KPPBC TMP B Dumai.

Sabtu tanggal 19 September 2020 Pukul 01.30 WIB setelah dilaksanakan pengujian dan identifikasi di Laboratorium milik KPPBC TMP B Dumai, barang bukti sebanyak 10 bungkus besar dan 2 bungkus kecil yang diduga narkotika jenis sabu, terbukti mengandung zat jenis Methamphetamine (sabu-sabu) berbentuk kristal bening seberat 10.751 gram.

Pemeriksaan awal yang dilaksanakan, kedua pelaku mengaku bahwa narkoba jenis sabu tersebut diperoleh dari sdr. KC Warga Negara Malaysia dan dijanjikan upah sebesar sekitar Rp 50 juta untuk mengantar narkoba tersebut ke Dumai.

Modus operandinya, dengan menggunakan Kapal pompong nelayan pelaku menjemput paket narkoba di tengah laut kemudian pelaku lainnya dengan menggunakan speedboat datang menghampiri dan menyerahkan paket narkoba tersebut kepada SN dan ZN.

Saat ini Pandemi Covid-19 merupakan ancaman yang serius bagi bangsa Indonesia,  namun tidak mengurangi niat para pelaku jaringan penyeludup Narkoba untuk meyeludupkan barang haram tersebut masuk ke Indonesia.

TNI Angkatan Laut dalam hal ini Lanal Dumai akan terus melaksanakan pengawasan dan pengamanan di wilayah perbatasan perairan Riau terhadap aksi-aksi pelanggaran hukum, bukan hanya tindak pidana narkotika, tetapi semua kegiatan penyeludupan dan kegiatan illegal lainnya yang ada di perairan Riau ini. Barang bukti akan diserahkan pada BNN Provinsi Riau. (wan)