Tak Pakai Masker, Dikenakan Sanksi Push Up dan Menyapu

DUMAI (DUMAIPOSNEWS) — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Dumai mengingatkan kepada seluruh pedagang kali lima dan di pasar agar mematuhi Perwako dalam mengenakan masker.

“Masih banyak yang tak disiplin dan tak mengenakan masker saat keluar rumah. Sudah banyak yang kita kenakan sanksi berupa pushup serta menyapu. Namun tetap saja ditemukan anak anak muda yang belum sadar penting masker di era pandemi covid 19,” kata Kasatpol PP Kota Dumai Bambang Wardoyo, Rabu (9/09)

Kongkowkuy

Untuk kalangan pedagang yang melakukan sosialisasi mengenakan masker Dinas Perdagangan. “Kami melakukan tindakan apabila masih ditemukan tak menggunakan masker, ” katanya lagi.

Bagi warga yang berpergian ke luar rumah kedapatan tidak memakai masker dikenakan sanksi administrasi dan kegiatan sosial oleh Satpol PP .

Sanksi sudah diterapkan berupa kegiatan sosial. “Mereka yang tak memakai masker kita amankan dan dikenai sanksi berupa menyapu dan pushup. Bukan hanya perorangan tetapi pedagang kaki lima juga kami tindak, ” tegas Bambang.

Penerapan saksi mengaku pada Perwako Nomor 65 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian corona virus.

Untuk saat ini pemerintah belum menerapkan sanksi denda, karena masih perlu membentuk tim khusus.

Untuk saat ini petugas hanya melaksanakan penertiban dengan sanksinya teguran tertulis dan sanksi sosial seperti push-up dan menyapu.

Untuk sanksi administrasi bagi masyarakat perorangan sebesar Rp100 ribu, pelaku usaha Rp200. 000, pegawai negeri Sipil Rp200. 000 dan honorer Rp100. 000.

Perwako ini mengacu pada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.(wan)