PN Dumai Vonis Hukuman Mati Oknum Polisi Terlibat Penyeludupan Narkoba

DUMAI(DUMAIPOSNEWS)- Pengadilan Negeri Dumai Kelas IA memvonis empat terdakwa penyeludupan narkotika jenis sabu dan ekstasi yang melibatkan satu oknum Polisi, Rabu (30/9) siang.

Dalam persidangan berlangsung secara virtual itu, Ketua Majelis Hakim Alfonsus Nahak didampingi Hakim Anggota Renaldo Tobing dan Abdul Wahab dalam amar putusannya menyebutkan keempat terdakwa yakni Rizal dan Rapi Rahmat Hidayat (Oknum Polisi) terbukti bersalah dan divonis dengan hukuman mati, sedangkan Hendra Saputra dan Riman Ria Putra masing divonis dengan pidana seumur hidup dan 20 tahun kurungan penjara.

Kongkowkuy

Ketua Hakim Alfonsus Nahak menerangkan unsur yang memberatkan Terdakwa Rapi Rahmat Hidayat, yakni perbuatannya tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba, merupakan anggota Polri seharusnya memberantas narkoba, menyebabkan kerugian negara, merusak generasi muda bangsa dan meresahkan masyarakat, sedangkan yang meringankan tidak ada, dijatuhi hukuman mati.

Sementara, ‎Rizal perbuatannya tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba, menyebabkan kerugian Negara, merusak generasi muda negara dan meresahkan masyarakat, sedangkan yang meringankan tidak ada. ‎tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkoba, sangat meresahkan dan merusak generasi muda, dan yang meringankan tidak ada, kemudian dijatuhi hukuman Mati.

Kemudian terdakwa Hendra Saputra, perbuatanya tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba, menyebabkan kerugian Negara, merusak generasi muda negara dan meresahkan masyarakat, sedangkan yang meringankan tidak ada, dijatuhi hukuman Seumur hidup.

Selanjutnya, terdakwa ‎Riman Ria Putra, perbuatanya tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba, menyebabkan kerugian Negara, merusak generasi muda negara dan meresahkan masyarakat, sedangkan yang meringankannya terdakwa diajak dan dijatuhi hukuman 20 tahun penjara.

Menanggapi hasil putusan tersebut, salah satu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Dumai, Priandi Firdaus mengungkapkan, bahwa putusan hakim terhadap 3 terdakwa yakni, Rapi Rahmat Hidayat, Rizal dan Hendra Saputra sudah sesuai dengan tuntutan, yakni hukuman mati dan seumur hidup, sedangkan untuk terdakwa Riman Ria Putra‎ yang divonis hukuman pidana penjara selama 20 tahun, tidak sesuai dengan tuntutan, yakni dituntut seumur hidup.

“Atas putusan hakim, kami pikir-pikir terlebih dahulu,” sebutnya.

Andi berharap dengan divonis hukuman mati dan seumur hidup terhadap empat terdakwa ini, bisa memberikan efek jera bagi para pelaku lainnya, sehingga kedepannya Dumai, bisa bersih dari narkoba.

“Karana kita tahu efek dari Narkoba ini sangat berbahaya dalam merusak generasi muda, kami juga meminta dukungan dari semua elemen masyarakat,” imbuhnya.

Bukan hanya itu saja, pada kasus ini juga barang bukti Narkoba yang dibawa oleh empat terdakwa ini jumlah nya juga besar, yakni mencapai sekitar 10.238 gram jenis sabu dan pil ekstasi sebanyak 30566 butir, tentunya hukuman mati dan penjara seumur hidup sudah pantas didapatkan.

“Mari bersama sama kita berantas narkoba sebagai perusak generasi bangsa,” sebutnya.

‎Sementara, Kuasa Hukum Empat terdakwa, Raja Junaidi mengaku, atas putusan majelis hakim yang telah memvonis empat terdakwa dengan dua hukuman mati, satu seumur hidup, dan 20 tahun penjara, pihaknya akan pikir-pikir terlebih dahulu.

Dirinya mengaku, bahwa kemungkinan pihaknya akan melakukan upaya hukum banding, karena putusan hakim terhadap empat terdakwa dinilai sangat memberatkan.

“Kita akan menempuh upaya hukum banding, karena putusannya sangat memberatkan terdakwa,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kasus ini diungkap oleh BNN bersama Bea Cukai Dumai. Keempat terdakwa ditangkap pada Senin, 17 Februari 2020 lalu. Pengungkapan kasus ini berawal berkat adanya informasi penyelundupan narkoba dari Malaysia menuju Indonesia melalui jalur laut di wilayah Dumai.

Tim BNN pertama sekali menangkap Rizal, Rapi yang kemudian diketahui merupakan anggota Polri dan Hendra di depan sebuah swalayan di Kelurahan Bukit Timah Kecamatan Bukit Timah, Kota Dumai.(ras)