Kepergok Bobol Sarang Burung Walet, Warga Bengkalis Diamankan Polisi

DUMAI(DUMAIPOSNEWS)- Seorang pria berinisial AL (26) warga Desa Sepahat, Kabupaten Bengkalis diamankan Tim Opsnal Polsek Dumai Kota. Diduga ia merupakan pelaku pencurian spesialis sarang burung walet di Ruko Jalan Datuk Laksamana, Kelurahan Dumai Kota Kecamatan Dumai Kota, Sabtu (12/9) sekira pukul 02.00 WIB

Sebelum diamankan pihak berwajib, pelaku terlebih dahulu ditangkap oleh pemilik sarang burung walet yang mengetahui bahwa alarm sensor yang mendeteksi keberadaan pelaku di dalam Ruko pertenakan burung walet miliknya.

Kongkowkuy

Kapolres Dumai AKBP Andri Ananta Yudhistira dikonfirmasi melalui Kapolsek Dumai Kota IPTU Hardiyanto mengatakan, aksi pelaku diketahui pemilik ternak walet yang mendengar adanya bunyi alarm sensor di dalam Ruko tersebut.

“Penangkapan bermula saat pemilik Ruko yang tinggal tak jauh dari lokasi kejadian mendengar suara alarm sensor gerak berbunyi. Kemudian saat melihat CCTV yang terpasang diruangan lantai 4 Ruko itu, terlihat dengan jelas ada sebuah benda yang menyerupai bentuk pancing terpasang didekat dinding,” ungkap Kapolsek.

Mengetahui hal tersebut, pemilik Ruko langsung melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Dumai Kota, karena diduga ada yang telah berusaha masuk kedalam penangkaran ternak sarang burung walet miliknya. Atas laporan itu Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Dumai Kota bersama-sama dengan Pemilik Ruko dan Ketua RT setempat lantas mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP).

“Setibanya didalam Ruko kita berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku berinisial AL dengan sejumlah barang bukti 1 plastik sarang burung walet, 2 gulung tali kapal, 1 buah senter kepala ukuran sedang, 1 buah senter kepala ukuran Kecil, 1 buah tas ransel, 1 gulung karet benen dan 1 lembar plastik kresek yang digunakan pelaku dalam beraksi.

Atas kejadian tersebut korban merasa dirugikan sebesar Rp 2,5 juta. Kini pekaku AL bersama barang bukti telah diamankan di Mako Polsek Dumai Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku bakal dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 dan Ke-5 KUHPidana tentang Dugaan Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan (Curat) dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal selama 5 tahun penjara,” pungkasnya.(ras)