Ingat, Tak Pakai Masker Didenda Rp200 Ribu

DUMAI(DUMAIPOSNEWS)- Walikota Dumai, Zulkifli As Pimpin Apel pencanangan Gerakan Penggunaan masker, yang dilaksanakan di Halaman kantor bersama, Kamis (10/9).

Pada Apel pencanangan Gerakan Penggunaan masker tersebut, terlihat hadir Kapolres Dumai, AKBP Andri Ananta Yudhistira, Dandim Dumai, kepala OPD, Tim Gugus Tugas dan lainnya.

Kongkowkuy

Walikota Dumai, Zulkifli As mengungkapkan, bahwa saat ini Covid-19 di Kota Dumai sangat mengkhawatirkan, pasalnya sudah terjadi transmisi lokal atau penularan lokal, untuk itulah ?perlu langkah pencegahan dan penerapan disiplin serta penegakan hukum protokol kesehatan.

Menurutnya, dengan dilakukan pencanangan Gerakan Penggunaan masker, maka penerapan Perwako Nomor 65 Tahun 2020, tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan corona virus disease akan dilaksanakan.

“Jadi masyarakat, terlebih ASN dan pengusaha wajib mengikuti protokol kesehatan, seperti menggunakan Masker karena jika tidak akan ada sanksi tegas sesuai dengan Perwako Nomor 65 Tahun 2020,” sebut Zul As.

Walikota Dumai juga mengaku, bahwa sebelum diterapkannya Perwako 65 Tahun 2020 Pemko Dumai melakukan sosialisasi kepada seluruh masyarakat, terutama bagi ASN dan Pengusaha.

Ia berharap kepada masyarakat, terlebih ASN dan Pengusaha untuk benar-benar mematuhi Protokol kesehatan, karena Covid-19 benar-benar ada di Kota Dumai.

“Kita telah kehilangan tenaga medis kita yang terpapar Covid-19 dan saya minta tidak ada masyarakat yang menyepelekan virus ini, karena sudah ada korban jiwa yang terjadi di Kota Dumai,” imbuhnya.

Selain itu Wako juga mengajak seluruh ASN untuk ikut mensosialisasikan kepada masyarakat tempat tinggalnya, terkait penerapan perwako 65 Tahun 2020, sehingga masyarakat benar-benar menerapkan protokol kesehatan.

Dalam Perwako 65 Tahun 2020 tersebut, bag?i perorangan yang melanggar protokol kesehatan akan dikenai Denda administratif sebesar Rp100.000, bagi Pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum akan didenda sebesar Rp200.000

“Untuk PNS dan Non PNS di lingkungan pemerintah kota Dumai, akan didenda Rp200.000 untuk PNS sedangkan ?Non PNS didenda Rp100.000. Namun kita tetap lebih dahulu memberikan sanksi sosial,” terangnya.

“Kita berharap dengan penerapan Perwako 65 Tahun 2020, penyebaran Covid-19 di Kota Dumai bisa dihentikan,” pungkasnya.(ras)