Indahkan Teguran, Satpol PP Dumai Bongkar 10 Lapak PKL

DUMAI(DUMAIPOSNEWS)- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Dumai melakukan pembongkaran terhadap 10 lapak permanen milik Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berada di Jalan Merdeka Baru, Kecamatan Dumai Kota, Kamis (10/9) pagi.

Selain dilokasi tersebut dilarang melakukan pembangunan lapak dagangan, para pedagang juga meninggalkan lapak dagangan tersebut setelah berjualan.

Kongkowkuy

“Sebelum membongkar kita sudah memberikan peringatan secara lisan dan tulisan berupa surat peringatan sebanyak 3 kali namun karena tidak digubris makanya kita lakukan penertiban dengan melakukan pembongkaran lapak pedagang,” ujar Kasatpol PP Bambang Wardoyo.

Bambang berharap tidak ada lagi pedagang yang meninggalkan barang dagangannya lagi. Sebab, akan tindak semua barang yang ditinggal oleh pedagang karena merusak keindahan kota.

Dalam pembongkaran itu, tanpa adanya perlawanan dan tidak ada pedagang atau pemilik lapak yang datang saat dilakukan pembongkaran. “Mungkin mereka tahu karena sebelumnya sudah kita surati sebanyak 3 kali,” sebutnya.

Selain itu, semua barang dagangan termasuk kursi dan meja milik pedagang diamankan di Kantor Satpol PP dan kalau pedagang ingin mengambil barang dagangannya silahkan datang ke kantor Satpol PP dan diserahkan dengan syarat menandatangani surat pernyataan untuk tidak meninggalkan barang dagangannya dilokasi dagangannya.

Diakui Bambang, sebelum dibongkar sudah satu bulan melakukan pemantauan terhadap lapak dagangan yang ada di jalan Merdeka lama dan memang mereka terus meninggalkan barang dagangannya disepanjang jalan tersebut setelah selesai berjualan.

“Kita harap pedagang mengangkat barang dan perlatan dagangan mereka kekita selesai berjualan. Kalau memang masih ada pedagang yang masih meninggalkan barang dagangannya maka akan kita tindak tegas dan kita amankan,” pungkasnya.(ras)