Hendak Transaksi Sabu, Pengangguran Ini Diciduk Polisi

DUMAI(DUMAIPOSNEWS)- Tim Opsnal Polsek Dumai Kota kembali mengamankan seorang pelaku penyalahgunaan narkotika berinisial MI (19) warga Kelurahan Rimba Sekampung, Kecamatan Dumai Kota yang hendak bertransaksi jual beli barang haram tersebut, Rabu (9/9) sekira pukul 16.00 WIB.

Bersama dengan pelaku petugas dilapangan berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat kotor 22,6 gram. Pelaku diamankan diduga sedang hendak transaksi di jalan Prof Muh Yamin tepatnya didepan areal Pasar Kelapa.

Kongkowkuy

Kapolres Dumai AKBP Andri Ananta Yudhistira dikonfirmasi melalui Kapolsek Dumai Kota IPTU Hardiyanto mengatakan, penangkapan itu berawal dari informasi akan berlangsungnya transaksi narkotika di wilayah tersebut.

“Atas informasi itu personel dilapangan langsung melakukan penyelidikan. Tidak butuh waktu lama akhirnya menemukan pria yang mencurigakan di lokasi kejadian,” ujar IPTU Hardiyanto.

Tidak mau kecolongan lanjut Kapolsek menjelaskan, MI langsung diamankan. Hingga dilakukan penggeledahan, dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti sesuai dengan yang tercantum pada barang bukti poin 1 paket sedang diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 1,5 gram, 1unit handphone merk Strawberry dan satu buah korek api.

Tidak sampai disitu saja, personel dilapangan melakukan pengembangan dan diketahui bahwa sebelumnya pelaku memperoleh narkotika tersebut dari seseorang EM. Menurut keterangan pelaku bahwa sebelumnya EM bersama-sama dengan AF diduga kuat pemilik narkotika tersebut.

Hingga dilakukan penggeledahan dikediaman EM dan AF, namun tidak ditemukan kedua pelaku. Disaksikan oleh Ketua RT dilakukan penggeledahan di rumah pelaku, ditemukan barang bukti 1 paket sedang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 20,7 gram, 2 paket kecil dengan berat kotor 0,4 gram, 1 buah kaleng kotak rokok dan 1 blok plastik putih ukuran kecil.

“Kini, pelaku berikut barang bukti diamankan ke Polsek Dumai Kota guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Pelaku bakal dijerat dengan pasal 114 Ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Sementara itu, dua pelaku yang masih DPO masih kita buru,” pungkasnya.(ras)