14 Kg Sabu Dikendalikan Napi, Satu Pelaku Ditembak

DUMAI(DUMAIPOSNEWS)- Tim Opsnal Satnarkoba Polres Dumai yang dipimpin langsung oleh Waka Polres Dumai berhasil mengungkap sindikat peredaran narkotika yang dikendalikan dari dalam rumah tahan.

Dua tersangka diduga kurir narkoba dalam sindikat ini berinisial RW (22) dan FA (22) warga Dumai dan 14 paket teh cina diduga narkotika berhasil diamankan oleh petugas, Jum’at (25/9) sekira pukul 07.00 WIB.

Kongkowkuy

Sempat melakukan perlawanan salah seorang tersangka terpaksa dihadiahi timah panas karena berusaha kabur dari kejaran petugas.

“Pengungkapan sindikat narkotika ini berawal pada Rabu (23/9) tim kita dilapangan mendapatkan laporan adanya upaya penyeludupan narkotika jenis sabu sabu dari negeri jiran menuju Kota Dumai,” ujar Kapolres Dumai AKBP Andri Ananta dalam pers realase, Senin (28/9).

Dari laporan yang didapat bahwa barang haram tersebut akan masuk melalui salah satu pelabuhan tikut di Kota Dumai dan tim dilapangan melakukan pengembangan terhadap laporan tersebut.

Dua hari melakukan penyelidikan tim dilapangan akhirnya berhasil mengendus keberadaan sindikat ini dan melakukan pengejaran hingga penangkapan.

“Berhasil mengidentifikasi keberadaan barang haram yang dibawa oleh dua pelaku, tim kita dilapangan lantas berupaya mengamankan kedua tersangka yang kabur setelah menyadari keberadaan petugas kita dilapangan,” ujar Kapolres.

Ditambahkan Kapolres selama proses pengejaran kedua tersangka yang membawa sabu dengan menggunakan sepeda motor akhirnya terjatuh di jalan Arifin Ahmad eks jalan Lintas Dumai-Pakning.

“Saat terjatuh tersangka RW tetap berusaha kabur sehingga tim kita dilapangan melakukan tindakan terukur dengan menembak kaki tersangka hingga tersangka tersungkur dan berhasil diamankan anggota kita dilapangan,” tambah AKBP Andri Ananta.

Dari hasil pengembangan, tersangka mengaku diperintahkan oleh salah seorang warga binaan berinisial A yang saat ini masih menjalani hukuman di Lapas Pekanbaru.

“Narapidana berinisial A yang diduga sebagai otak pelaku hingga saat ini masih belum mengakui kalau dirinya yang mengendalikan sindikat ini, namun dari hasil bukti bukti yang ada dilapangan mengarah kepada tersangka. Kita akan terus melakukan penyelidikan dan tidak mengejar pengakuan tersangka namun berdasarkan bukti dan keterangan dari para saksi,” tegas Kapolres.

Dari keterangan kedua tersangka barang tesebut akan diedarkan di Kota Dumai dan keduanya sudah bekali-kali berpindah tempat untuk mengamakan barang bukti tersebut.

“Kedua tersangka akan kita jerat dengap pasal 114 junto 112 junto 132 ayat 1 undang undang narkotika nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup, tegas Kapolres.(ras)