Sekap Korban 30 Hari, Lima Pria Diringkus

PEKANBARU(DUMAIPOSNEWS.COM) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru meringkus lima orang pria yang terlibat dalam penculikan korban W (40). Tak hanya diculik, korban disekap dan dipukul oleh lima tersangka berinisial HS (34), YM (39), DM (28), S (39) dan JAP (39).

Pengungkapan kasus ini atas laporan anak korban yang tidak melihat orang tuanya sejak 26 Juni lalu. Sementara laporan baru disampaikan ke Polresta Pekanbaru pada 25 Juli lalu.

Kongkowkuy

“Anak korban pun pernah dihubungi satu tersangka yang meminta tebusan dengan nilai berbeda-beda. Mulai dari Rp1 juta, Rp5 juta dan lainnya. Setelah ditemukan bukti yang cukup kuat, kemudian dilakukan penangkapan terhadap lima tersangka penyandera korban W,” sebut Kapolresta Pekanbaru Kombespol Nandang Mu’min Wijaya melalui Kasatreskrim Kompol Awalludin Syam saat ekspos, Jumat (14/8).

Lima tersangka tersebut diamankan di lokasi yang berbeda namun di waktu yang sama yaitu pada 6 Agustus 2020. “Tersangka YM diamankan di Jalan Kavling, JAP di Jalan Jenderal Sudirman, S dan DM di Jalan Tuanku Tambusai. Sementara HS menyerahkan diri,” sebut Kasatreskrim yang didampingi Kanit Buser Iptu M Aprino Tamara.

Selain itu, satu dari lima tersangka merupakan residivis yaitu DM dalam kasus pembunuhan di Palas, Rumbai. Meski begitu, penyidik Satreskrim Polresta Pekanbaru masih mendalami motif daripada tersangka.  “Dalam kasus ini masih ada satu DPO yang merupakan otak pelaku,’’ sebutnya.

Saat ini, dijelaskannya, korban masih trauma atas kejadian penculikan. Sebab, korban disekap dan dipukul. “Selanjutnya disuruh tidur di dalam lemari yang mana disitu pula disediakan ember untuk minum dan kursi untuk duduk,” terangnya.

Pasal 333 dan 170 KUHPidana. Hal itu dikarenakan pada saat penculikan dilakukan penyekapan, sehingga korban sempat berobat di RS Pekanbaru.

“Penculikan itu terjadi saat korban sedang duduk bersama rekannya di kedai tuak Jalan Lokomotif, Kecamatan Limapuluh, Pekanbaru. Lalu didatangi lima tersangka. Pertama HS yang sudah kenal dengan korban mengajak korban ke mobil yang di dalamnya sudah ada empat tersangka lainnya. Lalu dibawa ke rumah kosong di Jalan Jenderal Sudirman yang menjadi tempat tersangka berkumpul,” ujarnya.

Penculikan itu dikarenakan adanya utang ratusan juta yang harus dibayar. “Adapun motif yang dapat kami simpulkan saat ini, tersangka minta agar korban mencari temannya yang memiliki utang. Jadi, korban ini perantara dan yang mengetahui siapa saja yang memiliki utang. Tercacat Rp200 juta yang belum dibayar,” ulasan Kasatreskrim.

Disinggung apakah tersangka merupakan debt collector? Awal belum dapat memastikannya. Sementara, para tersangka mengaku mendapat upah Rp3 juta per orang.

Peran kelima tersangka inisial HS, YM, dan DM bertugas menjemput, menyekap dan memukul korban. Kemudian, tersangka S bertugas menjemput, menjaga selama penyekapan diri korban. Sedangkan tersangka JAP bertugas menyekap, menjaga dan menjemput korban.

Katanya, korban sempat melarikan diri. Namun, tertangkap oleh para tersangka dan diborgol yang kemudian dibawa ke rumah kosong yang berkisar 100 meter dari jalan raya.

“Nah di rumah kosong tempat penyekapan, korban pun dipukul hidungnya dengan kaki kursi (barang bukti, red). Selama kurang lebih 30 hari tinggal dengan cara diborgol dalam lemari,” paparnya.(yls/rpg)