Polres Pelalawan Amankan 3 Kilogram Ganja Dan 332 Gram Sabu

PELALAWAN (DUMAIPOSNEWS.COM) – Maraknya peredaran Narkoba di Negeri Amanah ini menjadi pekerjaan keras Kepolisian Resort (Polres) Pelalawan untuk diberantas. Hal ini dibuktikan dengan berhasil ditangkapnya tiga sindikat pengedar narkotika jenis sabu-sabu dan daun ganja kering di kecamatan Pangkalan Kerinci diwaktu dan tempat yang berbeda. Dimana tersangka pertama yang berhasil ditangkap petugas adalah SR (23) yang tercatat sebagai warga Kelurahan Jaya Kopah, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi pada Ahad (16/8) malam sekitar pukul 22.00 wib di Jalan Sakura Kelurahan Kerinci Timur, Kecamatan Pangkalan Kerinci. Kemudian pada Senin (17/8) pagi tepatnya pada HUT Kemerdekaan RI yang ke-75 sekitar pukul 06.00 wib, petugas kembali berhasil menangkap dua pengedar lainnya yakni IS (41) MS (24) di Jalan Pemda Kelurahan Kerinci Kota Kecamatan Pangkalan Kerinci.

Dalam peringkusan ketiga tersangka, Polisi berhasil mengamankan barang bukti narkoba jenis daun ganja seberat 3 kg dan sabu -sabu seberat 332 gram. Atas barang bukti tersebut, maka ke tiga tersangka yang merupakan warga Desa Bukit Kesuma Kecamatan Pangkalan Kuras, langsung digiring petugas ke Mapolres Pelalawan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kongkowkuy

” Ya, saat ini tiga tersangka beserta barang bukti daun ganja seberat 3 kg dan sabu -sabu seberat 332 gram, telah diamankan di Mapolres Pelalawan guna proses hukum lebih lanjut. Sedangkan akibat ulah tersangka yang telah melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, maka ke tiga tersangka terancam Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 114 Ayat (2) dengan hukuman paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun kurungan penjara,” terang Kapolres Pelalawan AKBP Indra Wijatmiko SIK melalui Kasat Narkoba Polres Pelalawan Iptu Gus Purwantoro SH MM kepada Dumai Pos, Kamis (19/8).

Iptu Gus Purwantoro juga mengatakan, bahwa penangkapan ke tiga pengedar narkoba jenis ganja kering dan sabu-sabu tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait adanya transaksi narkoba di wilayah kecamatan Pangkalan Kerinci. Atas informasi tersebut, maka tim Satuan reserse narkoba (Satersnar) Polres Pelalawan, langsung turun kelapangan guna melakukan penyelidikan untuk membuktikan kebenaran laporan tersebut.

” Dan petugas akhirnya berhasil menangkap tersangka SR di kediamannya Jalan Sakura Kelurahan Kerinci Timur, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Ahad (16/8) malam sekitar pukul 22.00 wib. Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa tiga paket besar daun ganja kering dengan jumlah total seberat 3 kg yang ditemukan dari lemari pakaian yang berada di dalam kamar tidur tersangka. Barang bukti itu dikemas dalam tiga bungkus besar yang dilakban, berikut satu unit telepon genggam milik pelaku,” ujar mantan Kapolsek Teluk Meranti.

Iptu Gus Purwantoro menambahkan, bahwa setelah sukses menangkap SR, tim Satresnar Polres Pelalawan kembali mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya transaksi narkoba jenis sabu-sabu. Dan atas informasi itu, petugas pun langsung bergerak melakukan penyelidikan. Sehingga tim berhasil melacak dan menangkap dua tersangka lainnya yakni IS (41) MS (24) yang berdomisili di  Jalan Pemda Kelurahan Kerinci Kota Kecamatan Pangkalan Kerinci, Senin (17/8) pagi sekitar pukul 06.00 wib. Dan saat dilakukan penggeledahgan di rumah tersangka, petugas menemukan dua paket besar sabu-sabu 99,81 gram dan 5,18 gram atau dengan total 332 gram. Selain itu, petugas juga menemukan satu butir ekstasi, tiga unit telepon genggam berbagai merk, dan satu unit mobil jenis Toyota Agya warna abu metalik dengan Nomor Polisi (Nopol) BM 1906 VH yang digunakan kedua tersangka.

” Jadi, penangkapan pengedar ganja dan sabu ini, tidak memiliki keterkaitan satu sama lain. Hanya saja, ketiga tersangka ini merupakan warga berasal dari kabupaten Kuansing yang telah ditahan di Mapolres Pelalawan. Intinya, kita akan terus komit untuk memberantas peredaran Narkoba diwilayah hukum Negeri Seiya Sekata ini,” tutupnya. (naz)